Maluku Terkini
Ancaman di Medsos Picu Rapat Darurat, Pelajar MA Hila Diamankan Polisi
Menyikapi situasi yang berpotensi memicu konflik, unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan segera menggelar
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebuah video bernada ancaman dan makian yang beredar luas di media sosial memicu reaksi keras dari masyarakat Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menyikapi situasi yang berpotensi memicu konflik, unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan segera menggelar pertemuan bersama di kediaman Raja Negeri Seith pada Jumat (3/10/2025) pukul 17.00 WIT.
Video kontroversial tersebut diduga dibuat oleh seorang pelajar dari MA Nurul Tsaqalain Hila berinisial FP.
Raja Seith Tuntut Pelaku Diproses Hukum
Pertemuan penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy, Camat Leihitu Sigit Djuliansah Sanduan, Kapolsek Leihitu IPTU M. Irwan Nismon Sifu, Raja Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe, serta perwakilan dari Negeri Hila, tokoh agama, adat, dan masyarakat Negeri Seith.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Negeri Seith menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini penting, menurutnya, untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda agar tidak menyalahgunakan media sosial.
Ia juga menyoroti peran sentral orang tua dan guru dalam pengawasan anak.
Polisi Tegaskan Tindakan Pribadi dan Sudah Amankan Pelaku
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy menyampaikan rasa keprihatinan sekaligus memastikan bahwa pelajar berinisial FP telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut murni merupakan tindakan pribadi oknum dan tidak boleh ditarik atau dibawa atas nama negeri.
"Polisi akan menindaklanjuti persoalan ini secara bijak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas AKP. Jafar Lessy.
Senada, Kapolsek Leihitu IPTU. M. Irwan Nismon Sifu menyatakan bahwa pengamanan terhadap pelaku merupakan langkah preventif guna mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.
Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur dan pelajar, penanganan kasus akan melibatkan pendampingan dari instansi terkait.
"Untuk sementara, pelaku diamankan di Polsek Leihitu," kata Kapolda.
Permintaan Maaf dan Upaya Damai
Dari pihak Negeri Hila, Pejabat Negeri Hila, Kasim Ely, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Negeri Seith atas perbuatan pelajar tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Seith-ancam.jpg)