Maluku Hari ini
Korupsi PAD Negeri Laha Rp1,28 Miliar, Mantan Raja dan Sekretaris Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Raja Negeri Laha dan Sekretaris Negeri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PAD tahun 2020-2021.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Mantan Raja Negeri Laha dan Sekretaris Negeri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PAD tahun 2020-2021.
- Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,28 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Ambon.
- Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Mantan Raja Negeri Laha berinisial RA bersama Sekretaris Negerinya FM, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, diancam membayar denda sebesar Rp. 10 juta, atau paling banyak Rp. 2 miliar rupiah. Juga dibebankan uang pengganti sebagaimana hasil audit kerugian negara.
Ancaman ini sebagaimana pasal yang disangkakan Jaksa setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021.
Baca juga: Talud Pantai Negeri Haya Malteng Rusak Parah, Keselamatan Warga Terancam
Baca juga: Jadwal Kapal Maluku 17 Mei 2026: Tujuan Bula, Geser, Gorom hingga Kesui
Kasus ini berdasarkan hasil audit pada Inspektorat Kota Ambon tanggal 09 Februari 2026 telah ditemukan unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp1.282.997.997,00.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka memiliki kesamaan yakni ;
- Pasal 603 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
- Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP
“Adapun para Tersangka tersebut telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Desa / Negeri Laha Tahun Anggaran 2020 s/d 2021,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhelele.
Diberitakan sebelumnya, PAD Laha diperoleh besaran dana sebesar Rp. 965 juta pada 2020 dan 2021 sebesar Rp. 937 juta.
Dalam tahap penyelidikan diungkapkan bahwa pengelola anggaran miliaran rupiah itu mestinya dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
Namun, tim jaksa penyidik temukan PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD, sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat penyimpangan itu, ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan ada jumlah kerugian negara.
Pemeriksa saksi dan alat bukti dilakukan.
Merasa bukti cukup, kasusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
Kini penegakan hukum sementara berlangsung dan diharapkan berjalan proporsional dan transparan. (*)
| HUT Pattimura ke 209, Gubernur Maluku Tekankan Semangat Kapitan Harus Hidup di Generasi Muda |
|
|---|
| 3 Tersangka Korupsi Dana BOS dan DPA MTs Negeri Ambon 2023–2024 Resmi Ditetapkan |
|
|---|
| Ekonomi Maluku Awal 2026 Terkontraksi, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penopang |
|
|---|
| Transportasi Laut Maluku Tumbuh, Namun Bongkar Muat Barang Turun |
|
|---|
| Pemprov Maluku Usulkan 391 Rumah untuk Warga Terdampak Konflik dan Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-thr-gaji-9000.jpg)