Bentrok di Hunuth
Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda
Setelah sempat ada harapan dengan penetapan enam tersangka baru, kini kelanjutan kasusnya seolah menghilang tanpa jejak.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Sementara itu, tersangka IS yang berstatus anak di bawah umur dikenakan wajib lapor.
Penetapan enam tersangka baru sempat menjadi jawaban atas pertanyaan publik terkait lambannya penanganan kasus.
Namun informasi yang seharusnya menjadi penanda kemajuan penanganan kasus justru kembali terhenti.
Sikap bungkam Kabid Humas Polda Maluku ini tidak hanya menghambat proses penyebaran informasi kepada publik, tetapi juga dapat memicu spekulasi yang tidak diinginkan.
Publik, terutama para korban yang masih mengungsi, berhak tahu sejauh mana kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian.
Kapolda Maluku telah menginstruksikan pentingnya transparansi, namun implementasi di lapangan tampaknya belum sejalan.
Kini, publik menanti kepastian dan kejelasan dari pihak kepolisian, bukan lagi janji-janji yang tak berujung.(*)
| Dua Bulan Berlalu, Kombes Rositah Imbau Enam DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri |
|
|---|
| 6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku |
|
|---|
| 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
|
|---|
| Polda Maluku Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Puluhan Rumah Warga Hunuth |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rosita-bru.jpg)