Sabtu, 25 April 2026

Narkoba di Ambon

Ganja 856,96 Gram dari Medan Nyaris Beredar di Ambon, Berkas Tersangka Segera P21

Salah satu kasus yang kini memasuki tahap akhir penanganan adalah pengungkapan ganja seberat 856,96 gram yang dikirim dari Medan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
KASUS NARKOTIKA (ILUSTRASI) - Salah satu kasus yang kini memasuki tahap akhir penanganan adalah pengungkapan ganja seberat 856,96 gram yang dikirim dari Medan ke Kota Ambon. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pengungkapan ganja seberat 856,96 gram yang dikirim dari Medan ke Kota Ambon telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.
  • Dalam kasus ini, COH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal tersebut mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Salah satu kasus yang kini memasuki tahap akhir penanganan adalah pengungkapan ganja seberat 856,96 gram yang dikirim dari Medan ke Kota Ambon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, mengungkapkan kasus ini dalam penanganan Subdit III.

Adapun proses hukum terhadap tersangka berinisial COH kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan, saat ini tinggal menunggu P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kombes Indra, Jumat (24//4/2026).

Dalam kasus ini, COH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap Modus TPPO: Remaja Diiming-imingi Kerja, Dipaksa Jadi LC Karaoke di Namlea

Baca juga: TPS Liar Dibersihkan, DLH Tual Gandeng TNI dan Pasang Tanda Larangan

Kronologi Penangkapan

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah aparat kepolisian menangkap COH di kawasan Kudamati, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. 

COH diketahui menerima paket tersebut, yang setelah diperiksa ternyata berisi ganja.

Dari tangan tersangka, polisi menyita paket ganja dengan berat total hampir satu kilogram, termasuk kemasan. 

Sementara berat bersih ganja yang berhasil diamankan mencapai 856,96 gram.

Didatangkan dari Medan, Siap Diedarkan di Ambon

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved