Bentrok di Hunuth
Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda
Setelah sempat ada harapan dengan penetapan enam tersangka baru, kini kelanjutan kasusnya seolah menghilang tanpa jejak.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, kembali menuai tanda tanya, Rabu (24/9/2025).
Setelah sempat ada harapan dengan penetapan enam tersangka baru, kini kelanjutan kasusnya seolah menghilang tanpa jejak.
Kabid Humas Bungkam, Sikap Tak Komunikatif
Sebelumnya, pada Kamis (18/9/2025), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan enam tersangka baru terkait insiden 19 Agustus itu.
Keenamnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 19 September 2025.
Namun, sejak saat itu, informasi mengenai kelanjutan kasus ini tak lagi terdengar.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa di Pasar Marren, Keluarga Pelajar yang Dibunuh Tuding Polres Tual Diskriminatif
Baca juga: DPRD Desak BPJN Maluku Segera Bangun Infrastruktur Vital di Seram Bagian TImur
Saat dikonfirmasi oleh TribunAmbon.com sejak Sabtu (20/9/2025), Kombes Rositah tidak memberikan tanggapan.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya dibaca, ditandai dengan centang dua biru.
Diduga Abaikan Arahan Kapolda
Sikap ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, terutama karena bertolak belakang dengan arahan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto.
Sebelumnya, dalam kunjungan silaturahmi ke Kantor TribunAmbon.com pada Rabu (17/9/2025), Kapolda telah menginstruksikan agar Kabid Humas selalu proaktif dan komunikatif, termasuk dengan jurnalis.
Sikap diam ini seakan-akan mengabaikan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi di jajaran Polda Maluku.
Sebelumnya, kasus pembakaran ini bermula dari perkelahian pelajar yang berujung pada bentrokan besar, mengakibatkan 24 rumah, fasilitas umum, dan kendaraan hangus terbakar.
Sebanyak 59 kepala keluarga atau 236 jiwa kehilangan tempat tinggal dan terpaksa mengungsi.
Sebelum penetapan enam tersangka baru ini, Polda Maluku telah menetapkan dua tersangka; AP dan IS.
Tersangka AP telah ditahan di Rutan Polda Maluku dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.
| Dua Bulan Berlalu, Kombes Rositah Imbau Enam DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri |
|
|---|
| 6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku |
|
|---|
| 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
|
|---|
| Polda Maluku Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Puluhan Rumah Warga Hunuth |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rosita-bru.jpg)