Ambon Hari Ini

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 1 Juta, Diberlakukan 2026 Mendatang

Sanksi ini diadakan sosialisasi kepada masyarakat pada dua bulan terakhir ini setelah dua bulan terakhir ini. 

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat
SAMPAH - Tampak tumpukan sampah yang berhasil di bersihkan dari laut, berlokasi di Pantai Wainitu, Kota Ambon, Sabtu (1/11/2025) 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan pemberlakuan perda pengelolaan sampah di Kota Ambon akan diterapkan 2026 mendatang. 

Pemberlakuan ini disebut akan berlaku pada Januari 2026, dengan denda sebesar Rp. 1.000.000. 

Sebelumnya akan inten disosialisasi kepada warga dalam dua bulan terakhir sebelum tahun baru. 

Komitmen ini disampaikannya saat pembersihan pantai kawasan Teluk Ambon yang berlangsung di Pantai Wainitu, Kota Ambon, Sabtu (1/11/2025). 

Menurutnya juga karena sudah mencukupi fasilitas sampah yang telah tersebar di sudut kota. 

"Saya sudah sampaikan bahwa kita akan segera lakukan sosialisasi terkait perda pengelolaan persampahan, dendanya satu juta, mulai 1 Januari kita akan ambil tindakan," ungkapnya. 

Baca juga: Bodewin Wattimena Angkat Sampah Mengapung di Teluk Ambon, Ajak Warga Jaga Kebersihan Laut

Baca juga: Sebanyak 0,86 Ton Sampah di Kawasan Teluk Ambon Berhasil Dibersihkan OPD Pemkot Ambon 

Wattimena juga mengingatkan terkait pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. 

Tak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga turut mengambil andil untuk menjaga lingkungan. 

"Melalui aksi ini, pemerintah mau mengingatkan semua kita yang di kota Ambon bahwa ini tanggung jawab kita bersama untuk menjaga teluk ini, supaya bisa diwariskan kepada generasi masa depan," ujarnya kepada awak media. 

Dirinya berharap ada kontribusi dari berbagai pihak untuk mendatangkan kapal pengangkut sampah untuk Kota Ambon. 

"Kita berharap dari pemerintah provinsi atau Unpatti yang akan mendatangkan kapal untuk pengerukan sampah dan semoga bisa beroperasi," harapnya. 

Sebagai informasi, aksi bersih pantai yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ambon, telah berhasil mengumpulkan 855,35 kg atau 0,86 Ton sampah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved