Bentrok di Hunuth
Polisi Kecewa 14 Saksi Kasus Pembakaran Hunuth Mangkir dari Panggilan
Sebanyak 14 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru.
Dengan demikian, total sudah dua orang yang diduga terlibat dalam insiden pada 19 Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial IS (15).
Karena masih di bawah umur, IS tidak ditahan.
Kini, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial AP (20) alias U.
Diberitakan sebelumnya, insiden ini berawal dari perkelahian antar pelajar di depan pangkalan ojek BIB, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Kibarkan Bendera One Piece, Massa Aksi AKURAT di Masohi Mulai Kumpul tuk Demo
Peristiwa tersebut berujung pada tewasnya seorang pelajar SMK Negeri 3 Ambon berinisial A.P. Kematian A.P kemudian memicu bentrokan yang lebih besar.
Situasi kian memanas hingga berujung pada pembakaran rumah warga, fasilitas umum, dan kendaraan.
Akibatnya, 24 rumah hangus terbakar dan puluhan lainnya mengalami kerusakan.
Tercatat, 59 Kepala Keluarga atau sekitar 236 jiwa terpaksa mengungsi akibat kejadian tragis ini. (*)
| 6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda |
|
|---|
| Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku |
|
|---|
| 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
|
|---|
| Polda Maluku Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Puluhan Rumah Warga Hunuth |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.