Bentrok di Hunuth

Polisi Kecewa 14 Saksi Kasus Pembakaran Hunuth Mangkir dari Panggilan

Sebanyak 14 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir. 

|
Jenderal Louis
INSIDEN HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengaku 15 orang saksi sementara diperiksa saat ditanyai TribunAmbon.com, Minggu (24/8/2025) mengenai perkembangan kasus pembakaran puluhan rumah di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru. 

Dengan demikian, total sudah dua orang yang diduga terlibat dalam insiden pada 19 Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial IS (15). 

Karena masih di bawah umur, IS tidak ditahan. 

Kini, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial AP (20) alias U.

Diberitakan sebelumnya, insiden ini berawal dari perkelahian antar pelajar di depan pangkalan ojek BIB, Selasa (19/8/2025). 

Baca juga: Kibarkan Bendera One Piece, Massa Aksi AKURAT di Masohi Mulai Kumpul tuk Demo

Peristiwa tersebut berujung pada tewasnya seorang pelajar SMK Negeri 3 Ambon berinisial A.P. Kematian A.P kemudian memicu bentrokan yang lebih besar.

Situasi kian memanas hingga berujung pada pembakaran rumah warga, fasilitas umum, dan kendaraan.

Akibatnya, 24 rumah hangus terbakar dan puluhan lainnya mengalami kerusakan.

Tercatat, 59 Kepala Keluarga atau sekitar 236 jiwa terpaksa mengungsi akibat kejadian tragis ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved