Bentrok di Hunuth
Polisi Kecewa 14 Saksi Kasus Pembakaran Hunuth Mangkir dari Panggilan
Sebanyak 14 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidikan kasus pembakaran rumah di Desa Hunuth, Ambon, yang tengah ditangani Polda Maluku menemui kendala.
Sebanyak 14 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir.
Baca juga: Sikapai Ketidakhadiran Gubernur dalam Dialog Pertambangan, Kasrul Selang: Kami Tidak Menipu
Sikap tidak kooperatif ini menuai kekecewaan dari pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pada 31 Agustus 2025 lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah memanggil dua kelompok saksi.
Kelompok pertama adalah tujuh saksi baru yang identitasnya didapat dari hasil pengembangan kasus.
Sementara kelompok kedua adalah tujuh saksi lain yang dipanggil untuk kedua kalinya karena mangkir dari panggilan pertama.
"Hingga hari ini, tidak ada satu pun dari 14 saksi tersebut yang datang memenuhi panggilan," ujar Kombes Rositah.
Rositah sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.
Meski demikian, ia memastikan bahwa Polda Maluku akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
"Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Polda Maluku mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan.
"Mari kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ajak Rositah.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan bagi penyidik untuk bekerja.
"Bersama-sama, mari kita jaga ketertiban dan dukung penegakan hukum ini dengan baik," pungkas Rositah.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru.
Dengan demikian, total sudah dua orang yang diduga terlibat dalam insiden pada 19 Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial IS (15).
Karena masih di bawah umur, IS tidak ditahan.
Kini, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial AP (20) alias U.
Diberitakan sebelumnya, insiden ini berawal dari perkelahian antar pelajar di depan pangkalan ojek BIB, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Kibarkan Bendera One Piece, Massa Aksi AKURAT di Masohi Mulai Kumpul tuk Demo
Peristiwa tersebut berujung pada tewasnya seorang pelajar SMK Negeri 3 Ambon berinisial A.P. Kematian A.P kemudian memicu bentrokan yang lebih besar.
Situasi kian memanas hingga berujung pada pembakaran rumah warga, fasilitas umum, dan kendaraan.
Akibatnya, 24 rumah hangus terbakar dan puluhan lainnya mengalami kerusakan.
Tercatat, 59 Kepala Keluarga atau sekitar 236 jiwa terpaksa mengungsi akibat kejadian tragis ini. (*)
| Dua Bulan Berlalu, Kombes Rositah Imbau Enam DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri |
|
|---|
| 6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda |
|
|---|
| Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku |
|
|---|
| 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.