Bentrok di Hunuth

Setelah IS, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga di Hunuth Ambon

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru. 

TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
KEBAKARAN HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi mengaku telah menetapkan tersangka baru di kasus pembakaran rumah warga Hunuth. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Ambon, terus bergulir. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru. 

Dengan demikian, total sudah dua orang yang diduga terlibat dalam insiden pada 19 Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial IS (15). 

Karena masih di bawah umur, IS tidak ditahan. 

Kini, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial A.P. alias U.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi,e mengatakan penetapan A.P. sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus. 

"Pada 31 Agustus 2025, tim Ditreskrimum telah memeriksa seorang saksi berinisial A.P. alias U," jelas Kombes Rositah dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Aliansi Baku Jaga Tanah Gelar Malam 1000 Lilin tuk Korban Pelanggaran HAM: Konsolidasi Aksi Massa 

Baca juga: Pemkab Buru Bagikan 700 Tong Sampah untuk Warga Namlea, Dorong Kesadaran Jaga Kebersihan

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, AP (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"AP telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak 1 September 2025," ujarnya.

Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. Kombes Rositah menambahkan

Dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam pengusutan kasus pembakaran yang meresahkan warga Desa Hunuth.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved