Bentrok di Hunuth
Setelah IS, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga di Hunuth Ambon
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Ambon, terus bergulir.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru.
Dengan demikian, total sudah dua orang yang diduga terlibat dalam insiden pada 19 Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial IS (15).
Karena masih di bawah umur, IS tidak ditahan.
Kini, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial A.P. alias U.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi,e mengatakan penetapan A.P. sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus.
"Pada 31 Agustus 2025, tim Ditreskrimum telah memeriksa seorang saksi berinisial A.P. alias U," jelas Kombes Rositah dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Aliansi Baku Jaga Tanah Gelar Malam 1000 Lilin tuk Korban Pelanggaran HAM: Konsolidasi Aksi Massa
Baca juga: Pemkab Buru Bagikan 700 Tong Sampah untuk Warga Namlea, Dorong Kesadaran Jaga Kebersihan
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, AP (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"AP telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak 1 September 2025," ujarnya.
Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. Kombes Rositah menambahkan
Dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam pengusutan kasus pembakaran yang meresahkan warga Desa Hunuth.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
| 6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda |
|
|---|
| Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku |
|
|---|
| 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
|
|---|
| Polda Maluku Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Puluhan Rumah Warga Hunuth |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.