Bentrok di Hunuth
Setelah IS, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga di Hunuth Ambon
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
KEBAKARAN HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi mengaku telah menetapkan tersangka baru di kasus pembakaran rumah warga Hunuth.
Diberitakan sebelumnya, insiden ini berawal dari perkelahian antar pelajar di depan pangkalan ojek BIB, Selasa (19/8/2025).
Peristiwa tersebut berujung pada tewasnya seorang pelajar SMK Negeri 3 Ambon berinisial A.P. Kematian A.P kemudian memicu bentrokan yang lebih besar.
Situasi kian memanas hingga berujung pada pembakaran rumah warga, fasilitas umum, dan kendaraan.
Akibatnya, 24 rumah hangus terbakar dan puluhan lainnya mengalami kerusakan.
Tercatat, 59 Kepala Keluarga atau sekitar 236 jiwa terpaksa mengungsi akibat kejadian tragis ini. (*)
Berita Terkait: #Bentrok di Hunuth
| Dua Bulan Berlalu, Kombes Rositah Imbau Enam DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri |
|
|---|
| 6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda |
|
|---|
| Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku |
|
|---|
| 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.