Bentrok di Hunuth

Setelah IS, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga di Hunuth Ambon

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru. 

TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
KEBAKARAN HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi mengaku telah menetapkan tersangka baru di kasus pembakaran rumah warga Hunuth. 

Diberitakan sebelumnya, insiden ini berawal dari perkelahian antar pelajar di depan pangkalan ojek BIB, Selasa (19/8/2025). 

Peristiwa tersebut berujung pada tewasnya seorang pelajar SMK Negeri 3 Ambon berinisial A.P. Kematian A.P kemudian memicu bentrokan yang lebih besar.

Situasi kian memanas hingga berujung pada pembakaran rumah warga, fasilitas umum, dan kendaraan.

Akibatnya, 24 rumah hangus terbakar dan puluhan lainnya mengalami kerusakan.

Tercatat, 59 Kepala Keluarga atau sekitar 236 jiwa terpaksa mengungsi akibat kejadian tragis ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved