Narkoba di Ambon
Miliki 24,50 Gram Ganja, Herold Wuritimur Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Herold Wuritimur, seorang warga Kota Ambon harus menerima vonis 6 tahun penjara setelah terbukti memiliki 24,50 gram ganja.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/1/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Herold Wuritimur, dengan pidana penjara selama 6 tahun," ungkap Hakim Ketua, Wilson Sriver.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.
Baca juga: Hendrik Lewerissa Jalin Komunikasi ke Pusat Pastikan Penegakan Aturan Hilirisasi Perikanan di Maluku
Baca juga: DPRD Bakal Tinjau Program Makanan Gratis di Sekolah
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu plastik bening berukuran besar berisi ganja, satu plastik bening berukuran sedang berisi ganja, empat plastik bening berukuran kecil berisi ganja, satu pak plastik bening berukuran kecil, satu bungkus bekas wafer Wafello, dan satu plastik kresek hitam.
Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Herold Wuritimur ditangkap pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya yang beralamat di jalan Dr. Kayodeo RT/RW 001/002, Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.