Maluku Terkini

Hendrik Lewerissa Jalin Komunikasi ke Pusat Pastikan Penegakan Aturan Hilirisasi Perikanan di Maluku

Menurutnya, penegakan aturan hukum yang akan diterapkan di sektor perikanan tidak akan menghalangi keinginan investor yang tertarik untuk berinvestasi

Jenderal Louis
Calon Gubernur Maluku nomor urut 3, Hendrik Lewerissa saat diwawancarai di kediamannya di Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (28/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya komunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memastikan penegakan aturan yang mengatur tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Maluku untuk mendukung implementasi hilirisasi sektor perikanan.

"Ini jadi mimpi besar kita. Dan saya sementara mengupayakan itu dengan berkomunikasi ke pemerintah pusat guna memastikannya," kata Hendrik kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penegakan aturan hukum yang akan diterapkan di sektor perikanan tidak akan menghalangi keinginan investor yang tertarik untuk berinvestasi di Maluku

Namun dengan catatan, investor tersebut harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan investasi benar-benar untuk mendukung pembangunan daerah secara bertanggung jawab. 

"Kami terbuka untuk siapa saja mau datang berinvestasi di Maluku termasuk sektor perikanan, tetapi dengan syarat mereka harus mematuhi peraturan perundang - undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai contoh, Hendrik menjelaskan mengenai Wilayah Pengelolaan Perikanan 718 di Laut Arafura. 

Disana, ribuan kapal dengan berbagai ukuran berkapasitas 30 GT maupun lebih besar terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional.

Tapi yang terjadi adalah alih muatan (transhipment). 

Tidak pernah tercatat berapa ton ikan, udang dan cumi atau biota laut yang ditangkap dan berapa kewajiban yang harus mereka bayar kepada negara dan daerah.

"Tentu itu merugikan Maluku. Makanya perlu ada penegakan aturan yang pasti," sebutnya.

Mantan anggota DPR RI itu juga mengaku telah meminta pemerintah pusat untuk menegakkan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mewajibkan semua hasil tangkapan ikan didaratkan di pelabuhan pendaratan ikan. 

Katena dengan cara itu, maka hasil tangkapan ikan dan biota laut lainnya di laut Maluku dapat diawasi dan terkontrol dengan baik. 

"718 itu menjadi daerah yang dieksploitasi. Luar biasa. Minta maaf ini. 95 persen dari perusahaan - perusahaan itu adalah perusahaan dari luar. Ini fakta. Kita bagian dari NKRI tapi monggo (Silahkan) kalau datang. Patuhi aturan dan kita minta pemerintah pusat untuk juga tidak melakukan rileksasi aturan artinya harus menegakan aturan itu," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved