Narkoba di Ambon
Simpan Puluhan Paket Tembakau Sinte, Pemuda ini Divonis Hakim PN Ambon 5 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu, saat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kepemilikan 40 Paket Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, Ahmad Taufik Rabul, alias Opik di Vonis 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu, saat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (30/9/2024).
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ungkap Majelis Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tambahnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magie Parera pada, Senin (9/9/2024). JPU tuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Juga membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 40 paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis Tembakau Sintetis, dengan berat 3,7959 gram dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil kemudian dimasukan kedalam kemasan sikat gigi Pepsodent. Disimpan dalam tas ransel wama coklat tua merk Fennel simple goods.
Dua paket narkotika golongan I yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat 0,1954 gram dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil kemudian dimasukan kedalam dus rokok merk gudang garam surya.
Dimana barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara satu unit Handphone merk Redmi 10C warna hitam dengan nomor sim card 08124082 5153, dirampas untuk negara.
Diketahui, terdakwa ditahan pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 22.15 WIT. Bertempat pada depan Alfamidi Ongkoliong, Jl. Jendral Sudirman ,Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.