Narkoba di Ambon

Ditangkap Dua Plastik Bening Berisi Ganja, Pemuda Ambon Divonis 5 Tahun Penjara 

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon,

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
SIDANG PIDANA UMUM - Anak muda di Kota Ambon atas nama Bayu Papaliya divonis 5 tahun penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis Ganja, Kamis (22/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Miliki 2 plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, seorang pemuda di Ambon atas nama Bayu Papaliya, divonis 5 tahun penjara. 

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/5/2025).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja”. 

Perbuatan tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Papaliya, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Hakim Ketua.

Terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera beserta tim menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

Baca juga: PLN UP3 Ambon Resmikan Perubahan Daya Listrik di Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku

Baca juga: Korupsi Anggaran JKN dan BOK, Bendahara Puskesmas Masohi Divonis 6 Tahun Ganti Rp. 500 Juta Lebih

Ditetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi biji, daun, dan batang yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja Narkotika Golongan I jenis ganja dengan total berat 1,4544 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,5002 gram yang berdasarkan hasil pengujian  laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon yang terdiri Rajangan simplisia kering, terdiri dari potongan batang, daun dan biji, warna hijau kecoklatan, berbau normal positif Ganja sesuai Laporan Pengujian Nomor LHU. 119.K.05.16.25.0013 yang ditandatangani Imam Taufik, S. Farm, Apt, M.Farm, tertanggal 6 Februari 2025. Barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan. 

Sementara satu HandPhone merk Vivo V2030 warna Biru dengan nomor Sim Card 0853 7812 8234, dirampas untuk Negara.

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui terdakwa ditangkap pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 WIT. 

Bertempat di Kompleks Waihaong, tepatnya di depan Kantor Bulog, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved