Narkoba di Ambon
Sidang Perdana Latukau Atas Kepemilikan Ganja 7,19 Gram, 3 Terdakwa Lain Juga Ditahan
Surat dakwaan tersebut di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Leunard Tuanakotta dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sidang perdana terdakwa kepemilikan 7,19 gram paket Narkotika golongan I jenis Ganja, Muhammad Qasim Latukau digelar.
Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Leunard Tuanakotta dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver bersama dua Hakim anggotanya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/9/2024).
Dalam pembacaan dakwaan, JPU Leunard Tuanakotta katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pemkot Ambon Umumkan 10 Ribu Pelamar CPNS 2024 Lolos Administrasi, Selisih 50 Persen dari Data BKN
Baca juga: 2.066 Pelamar CPNS Kabupaten Buru Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa dalam membaca dakwaan.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi daun, batang dan biji kering di duga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, yang di simpan dalam Bungkus Rokok Surya 12 warna Coklat, dengan berat total 7,19 gram. Kemudian disisihkan guna pengujian laboratorium sebanyak 0,50 gram, sehingga sisa barang bukti seberat 6,69 gram yang digunakan untuk pembuktian di persidangan.
Juga 10 lembar kertas rokok warna putih bercorak garis Kuning bertuliskan DJI DOE RAN 23A, disimpan dalam bungkus rokok Surya 12 warna Coklat.
Terdakwa ditahan ditahan pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIT. Bertempat rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Waiheru, Baguala, Kota Ambon.
Perkara tersebut tidak hanya melibatkan terdakwa Muhammad Qasim Latukau saja, tetapi 3 orang lainnya juga ditahan dalam berkas terpisah dengan ukuran barang bukti bervariasi.
Diantanya, Muhamad Taher Mony dengan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 7,19 gram.
Juga Muhamad Ali Baihap Selan dengan barang bukti berupa 0,55 gram narkotika jenis Ganja, dan Paitarya Karepesina dengan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat total 0,65 gram.
Usai membacakan dakwaan, Hakim menutup dan akan dilanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam satu Minggu kedepannya.
“Sidang akan dilanjutkan satu Minggu kedepan pada Kamis 26 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. silahkan saudara mendatangkan saksi-saksi yang meringankan saudara,” tutup Hakim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Qasim-Narkoba.jpg)