Senin, 27 April 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima

Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA KEKERASAN ANAK - Bripda Masias Siahaya, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, bertempat di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Oknum Polisi di Maluku atas nama Bripda Masias Siahaya, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (21/4/2026).
  • Hal ini menyangkut perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual. 
  • Pria berpangkat Bripda itu merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku.
  • Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Polisi di Maluku atas nama Bripda Masias Siahaya, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (21/4/2026).

Hal ini menyangkut perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual. 

Pria berpangkat Bripda itu merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku.

Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Dengan agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual,  yakni Rahmat Sepka Vernandes dan Syafruddin Muin. 

Untuk terdakwa dalam persidangan didampingi langsung advokatnya. 

Secara bergantian, JPU membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim. 

Sidang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal, yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Dirinya didampingi Hakim Dedy Lean Sahusilawane dan Hakim Nova Salmon, masing-masing sebagai hakim anggota. 

Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa terdiri dari dua dakwaan. 

Untuk dakwaan kesatu ialah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” 

Perbuatan itu diatur dalam Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan dakwaan kedua ialah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat”. 

Bahwa perbuatan itu sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2002 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Begini Pesan Umar Lessy dan Boy Sangadji tuk Bacalon Ketua Golkar Maluku Tengah

Baca juga: Kebakaran Kapal Perikanan di Dermaga Eri Ambon, Kerugian Capai Rp80 Juta

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved