Siswa Tewas Dianiaya
Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual
Aksi damai Aliansi KAWAL di Kota Tual menolak pemindahan sidang Bripda Masias Siahaya dan mendapat kecaman dari keluarga korban.
Penulis: Yusdar Ohoirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Aksi damai Aliansi KAWAL di Kota Tual menolak pemindahan sidang Bripda Masias Siahaya dan mendapat kecaman dari keluarga korban.
- Massa menilai alasan pemindahan sidang terkait gangguan keamanan tidak berdasar dan dilakukan tanpa melibatkan keluarga serta penasihat hukum.
- Kapolres Tual menyatakan akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar sidang tetap digelar di Pengadilan Negeri Tual dengan situasi kondusif.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Yusdar Ohoirat
TUAL, TRIBUNAMBON.COM- Aliansi KAWAL (Keadilan Untuk Arianto Tawakal) menggelar aksi damai terkait penolakan pemindahan sidang kasus Bripda Masias Siahaya dari Kota Tual ke Ambon.
Dari pantauan TribunAmbon.com Kamis (16/4/2026), aksi tersebut berlangsung di berbagai titik yakni Polres Tual, Kantor Wali Kota, dan Kantor DPRD.
Ratusan masa aksi itu mempertanyakan alasan pasti pemindahan sidang Bripda Siahaya.
Baca juga: Diselundupkan Penumpang KM Dorolonda, Polisi Sita 32 Liter Sopi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Baca juga: Ayah Korban Kritik Kunjungan Kodam Pattimura: Jangan Hanya Datang, Foto, Lalu Pulang
Pasalnya, dari surat yang putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 yang dikeluarkan Kamis (9/4/2026), pemindahan sidang ke Ambon dikarenakan adanya potensi gangguan keamanan.
"Kalau beralasan Ganguan keamanan itu tak masuk akal, karena sejak awal proses hukum terhadap adik kami, situasi berlangsung aman dan kondusif. Kami meminta Kapolres Tual mempertimbangkan kembali keputusan itu,” ucap Koordinator aksi, Yehusein disela aksi berlangsung.
Selain itu Yeshusein juga menyoroti keputusan pemindahan sidang yang diambil tanpa melibatkan penasihat hukum maupun keluarga korban.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan persepsi yang buruk di mata masyarakat.
“Kami merasa tidak dihargai karena tidak dilibatkan. Keputusan ini justru menambah ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, saat menemui massa aksi menyatakan akan berupaya berkoordinasi dengan kejaksaan agar sidang tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tual.
“Kami mohon dukungan masyarakat untuk menjaga keamanan, sehingga kami bisa meyakinkan pimpinan bahwa sidang tetap dilakukan di Tual dengan situasi persidangan yang kondusif,” ungkapnya. (*)
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
| Di Hadapan Majelis Etik, Bripda Masias Akui Lalai Jalankan Tugas |
|
|---|
| Pasca Dipecat, Bripda Masias Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kasi-dama-tual-yus.jpg)