Narkoba di Ambon

KRONOLOGI Ibu Rumah Tangga di Ambon Berhasil Diamankan, Polisi Temukan Belasan Paket Sabu

Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap dua wanita yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Ambon. 

Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Dua wanita tersangka narkoba berinisial A.O (51) dan W.A.S (35), diamankan Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. KRONOLOGI Ibu Rumah Tangga di Ambon Berhasil Diamankan, Polisi Temukan Belasan Paket Sabu 

TRIBUNAMBON.COM – Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap dua wanita yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Ambon. 

Perempuan yang merupakan ibu rumah tangga berinisial A.O (51) ditangkap dengan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa 17 Juni 2025.

KRONOLOGI

AO ditangkap sekitar pukul 21.00 WIT, di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon. 

Baca juga: Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan

Baca juga: Dua Wanita Pengedar Narkoba di Kota Ambon Diringkus Polisi

Baca juga: Empat Tersangka Narkoba di Ambon Terancam Hukuman Berat, Paling Lama 20 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, polisi awalnya mengamankan satu paket sabu-sabu.

"Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (20/6/2025).

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu lainnya di dalam lemari pakaian.

KASUS NARKOBA - Dua wanita tersangka narkoba berinisial A.O (51) dan W.A.S (35), diamankan Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
KASUS NARKOBA - Dua wanita tersangka narkoba berinisial A.O (51) dan W.A.S (35), diamankan Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. (Humas Polda Maluku)

Sepuluh paket di antaranya tersimpan di dalam kotak parfum berwarna merah, sementara sisanya dikemas dengan plastik bening dan sedotan yang dipotong lalu dibalut tisu, kemudian disimpan di saku celana panjang putih. 

Total barang bukti sabu yang diamankan dari A.O mencapai kurang lebih 0,73 gram.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital berwarna silver dan 28 buah plastik klip bening berukuran besar, yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.

Saat ini, tersangka A.O telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di Rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut," tambah Kombes Pol. Areis Aminnulla.

Baca juga: Soal Upaya Bom Ikan di Tayando, Pimpinan DPRD Tual Gelar Pertemuan bersama Kapolres

Atas perbuatannya, tersangka A.O dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved