Narkoba di Ambon
KRONOLOGI Ibu Rumah Tangga di Ambon Berhasil Diamankan, Polisi Temukan Belasan Paket Sabu
Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap dua wanita yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Ambon.
TRIBUNAMBON.COM – Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap dua wanita yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Ambon.
Perempuan yang merupakan ibu rumah tangga berinisial A.O (51) ditangkap dengan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa 17 Juni 2025.
KRONOLOGI
AO ditangkap sekitar pukul 21.00 WIT, di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.
Baca juga: Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan
Baca juga: Dua Wanita Pengedar Narkoba di Kota Ambon Diringkus Polisi
Baca juga: Empat Tersangka Narkoba di Ambon Terancam Hukuman Berat, Paling Lama 20 Tahun Penjara
Dari tangan tersangka, polisi awalnya mengamankan satu paket sabu-sabu.
"Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (20/6/2025).
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu lainnya di dalam lemari pakaian.

Sepuluh paket di antaranya tersimpan di dalam kotak parfum berwarna merah, sementara sisanya dikemas dengan plastik bening dan sedotan yang dipotong lalu dibalut tisu, kemudian disimpan di saku celana panjang putih.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari A.O mencapai kurang lebih 0,73 gram.
Selain narkotika, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital berwarna silver dan 28 buah plastik klip bening berukuran besar, yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.
Saat ini, tersangka A.O telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di Rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut," tambah Kombes Pol. Areis Aminnulla.
Baca juga: Soal Upaya Bom Ikan di Tayando, Pimpinan DPRD Tual Gelar Pertemuan bersama Kapolres
Atas perbuatannya, tersangka A.O dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Pengedar Narkoba di Ambon
Jaringan narkoba di Ambon
Kasus Narkoba di Ambon
Peredaran Narkoba di Ambon
Petugas rutan dan lapas terjerat narkoba di Ambon
narkoba di Ambon
Narapidana Narkoba di Ambon
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga di Ambon
Ngeri! Puluhan Nakes di SBT Dihantam Badai Saat Berikan Pelayanan Kesehatan di Kesui Watubela |
![]() |
---|
Usut PT Batulicin, KNPI Desak DPRD Maluku Bentuk Pansus Investigasi |
![]() |
---|
Soal Aksi Demontrasi, Fachri Alkatiri: Kalau Demo Narasi Harus Kuat, Isu Mantap |
![]() |
---|
Sempat Menumpuk Beberapa hari, Kini Sampah di Belakang RST dr. Latumenten Ambon Telah Dibersihkan |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Harga Sayur di Pasar Langgur Naik Per Ikat Rp. 10 ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.