Minggu, 19 April 2026

Malra Hari Ini

Usut PT Batulicin, KNPI Desak DPRD Maluku Bentuk Pansus Investigasi 

Desakan idisampaikan Rahantan, menyusul berbagai laporan dan gejolak ditengah masyarakat terkait aktivitas tambang di wilayah Desa Nerong.

Istimewa
PT BATULICIN : Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Batulicin di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta DPRD Maluku agar membentuk pansus investigasi terhadap aktivitas penambangan batu kapur yang dilakukan PT Batulicin milik Haji Isam.

Desakan ini disampaikan Rahantan, menyusul berbagai laporan dan gejolak ditengah masyarakat terkait aktivitas eksploitasi galian C berupa pasir dan batuan kapur (gamping) di wilayah Desa Nerong  Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku.

"Aktivitas tambang yang dilakukan di atas lahan seluas 90,82 hektare tersebut tidak hanya berpotensi merusak secara permanen ekosistem darat dan laut di Pulau Kei Besar," ungkapnya. Jumat (20/6/2025) melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Soal Aksi Demontrasi, Fachri Alkatiri: Kalau Demo Narasi Harus Kuat, Isu Mantap

Baca juga: Cuaca Buruk, Harga Sayur di Pasar Langgur Naik Per Ikat Rp. 10 ribu 

Namun juga, menurutnya menimbulkan risiko serius terhadap keberlanjutan hidup masyarakat setempat serta generasi mendatang.

"Dari temuan dan aspirasi yang kami terima, aktivitas PT Batulicin ini berlangsung tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, serta tidak transparan dalam hal perizinan. Ini adalah bentuk kelalaian serius,  bisa berakibat kehancuran ekologis dan sosial," bebernya.

Diakui, penolakan terhadap keberadaan PT Batulicin di Kei Besar bukan hal baru.

Dalam beberapa bulan terakhir, lanjutnya sejumlah mahasiswa asal Kei, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi pemuda hingga Akademisi secara tegas menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut.

"Demonstrasi dan aksi unjuk rasa telah digelar di berbagai titik, yakni Jakarta dan Ambon," akuinya.

Kelompok mahasiswa menilai eksploitasi yang dilakukan PT Batulicin hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat lokal harus menanggung kerusakan lingkungan yang bersifat jangka panjang.

"Mereka juga menyayangkan kurangnya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, " Ujarnya.

Selain itu, kata Adam proses pembukaan lahan tambang yang merambah wilayah hutan dan pesisir,  diduga mengancam keanekaragaman hayati khas Kepulauan Kei.

KNPI Maluku juga menilai, aktivitas pertambangan PT BBA telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dengan tegas mengatur perlindungan wilayah pesisir dari kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan.

Lebih lanjut, dikatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memperkuat larangan terhadap aktivitas penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil, dengan tujuan melindungi kedaulatan ekologis dan hak hidup masyarakat lokal yang bergantung pada lingkungan sekitarnya.

Atas dasar tersebut, KNPI Maluku meminta DPRD Provinsi Maluku tidak tinggal diam, dan segera menggunakan fungsi pengawasan mereka dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigatif terhadap PT BBA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved