Narkoba di Ambon
Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan
Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda di Kota Ambon, menandai keberhasilan Polda Maluku dalam mengungkap
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga pelaku narkoba berhasil diringkus dalam serangkaian penangkapan terpisah oleh Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.
Para tersangka yang kini telah ditahan tersebut berinisial Z.I.M (24), serta dua perempuan A.O (51) dan W.A.S (35).
Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda di Kota Ambon, menandai keberhasilan Polda Maluku dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Tersangka A.O, seorang ibu rumah tangga berusia 51 tahun, ditangkap sekitar pukul 21.00 WIT, di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dari tangan A.O, polisi menemukan 12 paket sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 0,73 gram.
Baca juga: Dua Wanita Pengedar Narkoba di Kota Ambon Diringkus Polisi
Baca juga: Dugaan Tipikor Landmark Langgur, Aktivis Desak Dilimpahkan ke Kejari Malra
"Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (20/6/2025).
Tidak berhenti di situ, tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan 11 paket sabu lainnya di dalam lemari pakaian.
Sepuluh paket di antaranya tersimpan rapi di dalam kotak parfum berwarna merah.
Sisa paket lainnya dikemas dengan plastik bening dan sedotan yang dibalut tisu, lalu disimpan di saku celana panjang putih.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital berwarna silver dan 28 buah plastik klem bening yang ditemukan di dalam plastik bening ukuran besar, menunjukkan indikasi aktivitas transaksi narkotika.
Sehari setelah penangkapan tersebut, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil menangkap W.A.S alias Iren di kamar kos-kosannya yang berlokasi di RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau sekitar pukul 01.30 WIT, Rabu (18/6/2025).
Dari tangan wanita ini, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, tersimpan di dalam saku tas jinjing berwarna hitam.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIT, giliran Z.I.S yang diamankan oleh tim opsnal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.