Minggu, 12 April 2026

Ambon Hari Ini

Dua Wanita Pengedar Narkoba di Kota Ambon Diringkus Polisi

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka ini, berinisial A.O (51) dan W.A.S (35), diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Dua wanita tersangka narkoba berinisial A.O (51) dan W.A.S (35), diamankan Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap dua wanita yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Ambon. 

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka ini, berinisial A.O (51) dan W.A.S (35), diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Tersangka A.O, seorang ibu rumah tangga berusia 51 tahun, dibekuk pertama kali pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.

Penangkapan ini berlangsung di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.

Dari tangan A.O, polisi mengamankan total 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,73 gram.

Baca juga: Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga di Ambon, Belasan Paket Sabu Diamankan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa awalnya satu paket sabu dalam plastik klem bening ditemukan tersembunyi di dalam plastik teh berwarna kuning.

Penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan di rumah A.O. 

Hasilnya, petugas menemukan 11 paket sabu lainnya di dalam lemari pakaian. 

Sepuluh paket disimpan dalam kotak parfum merah, sementara sisanya dikemas dalam plastik bening dengan sedotan yang dipotong, dibalut tisu, dan diselipkan di saku celana panjang putih.

"Petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna silver dan 28 buah plastik klem bening yang terdapat di dalam plastik bening ukuran besar," tambah Kombes Pol. Areis Aminnulla, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Melalui YBM, PLN UP3 Tual Gelar Khitanan Massal untuk Anak Prasejahtera di Dobo

Esok harinya, Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIT, tim opsnal kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap W.A.S alias Iren (35). 

Wanita ini diringkus di kamar kos-kosannya yang terletak di RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

Dari tangan W.A.S, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil. 

Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku tas jinjing berwarna hitam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved