Ambon Hari Ini
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga di Ambon, Belasan Paket Sabu Diamankan
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa 17 Juni 2025.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon berinisial A.O (51) ditangkap dengan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa 17 Juni 2025.
AO ditangkap sekitar pukul 21.00 WIT, di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.
Dari tangan tersangka, polisi awalnya mengamankan satu paket sabu-sabu.
Baca juga: Dugaan Tipikor Landmark Langgur, Aktivis Desak Dilimpahkan ke Kejari Malra
Baca juga: Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp 65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
"Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (20/6/2025).
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu lainnya di dalam lemari pakaian.
Sepuluh paket di antaranya tersimpan di dalam kotak parfum berwarna merah, sementara sisanya dikemas dengan plastik bening dan sedotan yang dipotong lalu dibalut tisu, kemudian disimpan di saku celana panjang putih.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari A.O mencapai kurang lebih 0,73 gram.
Selain narkotika, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital berwarna silver dan 28 buah plastik klip bening berukuran besar, yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.
Saat ini, tersangka A.O telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di Rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut," tambah Kombes Pol. Areis Aminnulla.
Baca juga: Soal Upaya Bom Ikan di Tayando, Pimpinan DPRD Tual Gelar Pertemuan bersama Kapolres
Atas perbuatannya, tersangka A.O dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Polda Maluku berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang haram.(*)
| Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp. 14,46 Miliar di Buru, 3 Saksi Swasta Mangkir |
|
|---|
| Terungkap Motif Mahasiswa Unpatti Lompat dari JMP Ambon, Dipicu Masalah Keluarga dan Tekanan Mental |
|
|---|
| Pembangunan Pastori I GPM Imanuel Karang Panjang Dimulai, Dorong Penguatan Pelayanan Jemaat |
|
|---|
| Polsek KPYS Sita 150 Liter Sopi dari KM Cantika Lestari 77B di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon |
|
|---|
| Mahasiswa Unpatti Lompat dari Jembatan Merah Putih Ambon, Ini Alasan Korban Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Irt-sabu.jpg)