Selasa, 5 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga di Ambon, Belasan Paket Sabu Diamankan

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa 17 Juni 2025.

Tayang:
Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon berinisial A.O (51) ditangkap dengan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon berinisial A.O (51) ditangkap dengan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa 17 Juni 2025.

AO ditangkap sekitar pukul 21.00 WIT, di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon. 

Dari tangan tersangka, polisi awalnya mengamankan satu paket sabu-sabu.

Baca juga: Dugaan Tipikor Landmark Langgur, Aktivis Desak Dilimpahkan ke Kejari Malra 

Baca juga: Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp 65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

"Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (20/6/2025).

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu lainnya di dalam lemari pakaian.

Sepuluh paket di antaranya tersimpan di dalam kotak parfum berwarna merah, sementara sisanya dikemas dengan plastik bening dan sedotan yang dipotong lalu dibalut tisu, kemudian disimpan di saku celana panjang putih. 

Total barang bukti sabu yang diamankan dari A.O mencapai kurang lebih 0,73 gram.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital berwarna silver dan 28 buah plastik klip bening berukuran besar, yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.

Saat ini, tersangka A.O telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di Rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut," tambah Kombes Pol. Areis Aminnulla.

Baca juga: Soal Upaya Bom Ikan di Tayando, Pimpinan DPRD Tual Gelar Pertemuan bersama Kapolres

Atas perbuatannya, tersangka A.O dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. 

Polda Maluku berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang haram.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved