Selasa, 5 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek, BPN Beberkan Data Kepemilikan Eigendom 243 Bukan Milik Sahurila 

Sengketa lahan eks Hotel Anggrek kembali memanas setelah terungkap dokumen Eigendom 243 diduga tidak sesuai data resmi BPN.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com
PEMALSUAN DOKUMEN (ILUSTRASI) - 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa lahan eks Hotel Anggrek kembali memanas setelah terungkap dokumen Eigendom 243 diduga tidak sesuai data resmi BPN.
  • Hasil forensik memperkuat dugaan pemalsuan, karena dokumen lama disebut dicetak dengan teknologi modern dan memiliki kejanggalan watermark.
  • Kasus kini masuk ranah pidana, sementara pengadilan diharapkan memutus berdasarkan fakta persidangan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sengketa lahan eks Hotel Anggrek kembali memanas setelah muncul fakta baru yang mempertanyakan keabsahan dokumen kepemilikan yang digunakan dalam perkara perdata.

Ahli waris Daniel Lokollo, Novita Muskita dan Evelin Muskita mengungkapkan bahwa dokumen Eigendom 243 yang selama ini dipegang oleh pihak ahli waris Sahurila tidak sesuai dengan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan catatan BPN, Eigendom tersebut tercatat atas nama Adelaide Getriuda Oey dan berlokasi di wilayah Urimesing, bukan pada objek sengketa lahan eks Hotel Anggrek.

Baca juga: 2 Bulan Berlalu Pelaku Pembakaran Kampus Unpatti Belum Ditangkap, Kasus ke Tahap Penyidikan

Baca juga: Diduga Ugal-ugalan, Angkot Jurusan Hatu Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Keterangan ini secara resmi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN Kota Ambon, Ivan Frist, dalam persidangan yang digelar pada 30 April 2024 di Pengadilan Negeri Ambon. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shiever.

"Agenda sidang 30 April kemarin adalah pemeriksaan saksi dari JPU yang menghadirkan Saniri dan BPN Kota Ambon. Dimana dalam keterangan saksi BPN diungkapkan, bahwa Eigendom 243 milik Ahli Waris Sahurila yang dipakai sebagai bukti dalam perkara sebelumnya, itu atas nama orang lain,"ujar Daniel, kepada TribunAmbon.com di Ambon, Senin (4/5/2026).

Sebelumnya, perkara ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan yang terdaftar dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb. 

Dalam memori bandingnya, BPN Kota Ambon menyebut sejumlah dokumen yang diajukan penggugat, seperti Eigendom Brief tahun 1922 dan Acte Van Eigendom tahun 1939, sebagai bukti yang “mengada-ada”.

Temuan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik yang diterima penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 4 September 2024 memperkuat dugaan tersebut.

Ahli forensik dokumen menemukan bahwa dokumen yang diklaim berasal dari awal abad ke-20 justru dicetak menggunakan teknologi inkjet, yang belum ada pada masa itu. 

Selain itu, ditemukan kejanggalan pada watermark kertas segel yang bertuliskan “CONCORD”, bukan “NETHERLAND INDIE” sebagaimana lazim digunakan sebelum tahun 1945.

Pihak ahli waris sah juga menolak klaim “salah objek” yang diajukan penggugat. 

Ditegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Putusan Nomor 21/1950 (Dati Sopiamaluang) yang telah melalui proses hukum panjang, termasuk pemeriksaan lapangan pada 2007 dan eksekusi resmi pada 6 April 2011.

Menurut mereka, eksekusi tersebut mencakup sejumlah kawasan strategis seperti Korem, RRI, hingga fasilitas publik lainnya. 

Bahkan, untuk lahan eks Hotel Anggrek, sebanyak 111 kepala keluarga disebut telah menerima kompensasi melalui mekanisme pengadilan.

"Kasus ini kini masuk rana pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dipakai Ahli Waris Sahurila sebagai bukti untuk memenangkan perkara sebelumnya. Dan Kamis 7 Mei, masih ada agenda oemeriksaan saksi dalam perkara ini," ujar Daniel.

Harapannya sederhana, Pengadilan dapat memutuskan sesuai fakta persidangan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved