Rabu, 27 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Wali Kota Dukung Korban Terdampak Longsor Laporkan Pengembang BTN Gadihu ke Polda

Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polisi Daerah (Polda) Maluku dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU, pada Sabtu (24/5/2026). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KORBAN LONGSOR- Potret korban longsor bersama kuasa hukum saat membuat laporan polisi melaporkan pengembang rumah di BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (23/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Warga korban terdampak longsor di kawasan BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bersama kuasa hukum, melaporkan pengembang atau developer ke SPKT Polda Maluku, pada Sabtu (23/5/2026).
  • Menyikapi laporan itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena memberi dukungan penuh.
  • Wali Kota menegaskan hal yang dilakukan warga terdampak sudah tepat sehingga pengembang dapat bertanggung jawab. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mendukung sepenuhnya kebijakan warga terdampak longsor melaporkan pengembang BTN Gadihu ke pihak berwajib. 

Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polisi Daerah (Polda) Maluku dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU, pada Sabtu (24/5/2026). 

Dukungan itu menyusul bencana longsor yang terjadi pada Jumat (8/5/2026), menyebabkan kerusakan12 unit rumah.

Terinci dua unit rumah ambruk dan 10 unit lainnya rusak parah dan tidak layak dihuni.

Wali Kota menegaskan hal yang dilakukan warga terdampak sudah tepat sehingga pengembang dapat bertanggung jawab. 

"Sudah tepat kalau masyarakat yang menjadi korban melaporkan kepada pihak berwajib. Pemerintah kota mendukung supaya pihak pengembang bisa bertanggung jawab," tegasnya kepada awak media di Balai Kota Ambon, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Polda Maluku Salurkan 37 Sapi Kurban Jelang Idul Adha 1447 H, Tekankan Nilai Kepedulian Sosial

Baca juga: Dugaan Penipuan, Warga Rumah Terdampak Longsor di BTN Gadihu Laporkan Pengembang ke Polda

Wattimena juga menyingung keberadaan pengembang yang hingga saat ini masih terus dicari Pemerintah Kota. 

Pasalnya perumahan BTN Gadihu tidak memiliki ijin membangun atau ilegal dan belum melakukan penyerahan untuk prasarana umum (PSU). 

Sehingga tidak menjadi kewenangan pemerintah untuk ganti rugi.

Namun, ia menegaskan upaya penanggulangan tanggap darurat sudah diberikan berupa logistik seperti tempat tidur, selimut dan makanan siap saji.

Tak hanya itu, aliran sungai yang tertutup akibat material longsor juga sudah dibersihkan. 

Sehingga tidak terjadi banjir untuk warga yang berada di lokasi lereng bukit. 

"Pemerintah kota Ambon sudah melakukan mekanisme prosedur yang ditetapkan seperti tanggap darurat bencana, diluar dari itu tidak bisa," tegasnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum, Abdul Safri Tuakia dalam keterangan resminya menerangkan laporan polisi tertuju pada Taufik Bassotjatjo dan Badrun sebagai pengembang.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved