Selasa, 5 Mei 2026

Brimob Aniyaya Lansia

Aniaya Lansia, Oknum Brimob Divonis 5 Bulan Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Oknum Brimob Polda Maluku divonis 5 bulan penjara atas penganiayaan terhadap lansia 74 tahun di Maluku Tengah.

Tayang:
Istimewa/Istimewa
KASUS ANIAYA - Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum Brimob Polda Maluku divonis 5 bulan penjara atas penganiayaan terhadap lansia 74 tahun di Maluku Tengah.
  • Keluarga korban kecewa dan menilai hukuman tidak adil dibanding luka serius yang dialami korban.
  • Keluarga mendesak tindakan tegas, termasuk pemecatan pelaku dari institusi Polri.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp. 14,46 Miliar di Buru, 3 Saksi Swasta Mangkir

Baca juga: Pemkab SBT Ungkap Polemik BSPS di Negeri Hote, Ini Penyebabnya

Putusan itu memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai hukuman lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan korban yang mengalami luka serius akibat penganiayaan.

“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae (51), saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin malam (4/5/2026).

Ia menegaskan keluarga tidak menerima putusan tersebut karena dianggap tidak adil.

“Kami tidak terima karena tidak adil. Kenapa cuma putusan lima bulan penjara,” ujarnya.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat itu, korban diduga dianiaya oleh pelaku yang diketahui merupakan anggota aktif Brimob Polda Maluku.

Menurut keluarga, pelaku saat kejadian berada dalam kondisi mabuk. 

Korban mengalami luka robek dan bengkak pada bagian kepala, leher dan pipi akibat penganiayaan tersebut.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Allang untuk mendapatkan penanganan medis.

Keesokan harinya, korban bersama keluarga membuat laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Namun proses hukum kasus tersebut berjalan cukup lama. Sidang perdana baru dimulai pada 18 Februari 2026 atau sekitar satu tahun lebih setelah kejadian.

Sementara pelaku baru ditahan pada 29 Januari 2026.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved