Landmark Kota Langgur
Dugaan Tipikor Landmark Langgur, Aktivis Desak Dilimpahkan ke Kejari Malra
Difinubun mengungkapkan Kejaksaan Negeri Tual, telah mengabaikan Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2024, dalam melaksanakan penyidikan kasus.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Salah satu aktivis mahasiswa di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku, Syahril Difinubun mendesak kasus dugaan tipikor Landmark Langgur dilimpahkan ke Kejari Malra.
Difinubun mengungkapkan bahwasanya Kejaksaan Negeri Tual, telah mengabaikan Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2024, dalam melaksanakan penyidikan kasus dugaan korupsi Landmark Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
"Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor PRINT - 516/Q.1.12/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Landmark Kota Langgur tahun 2023, telah ada di tahapan penyidikan," ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Bom Ikan di Tayando Yamru, Ketua Komisi I DPRD Tual Apresiasi Keterlibatan Aktif Masyarakat
Baca juga: Soal Upaya Bom Ikan di Tayando, Pimpinan DPRD Tual Gelar Pertemuan bersama Kapolres
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
22/2024, tanggal 12 Februari 2024, tentang pembentukan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, pasal 4, ayat 5 a, baru dilakukan pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara tanggal 27 agustus 2024.
"Sesuai itu, status kasus dugaan korupsi Pembangunan Landmark 2023, tanggal 26 September 2024 sudah tahap penyidikan, namun berdasarkan Perpres 22/2024 pasal 4 ayat 5a, pelantikan Kajari Malra tanggal 27 agustus 2024, dan kasus ini belum dilimpahkan ke pangadilan, seharusnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara," ujarnya.
Menurut Difinubun, tindakan mengabaikan Perpres ini dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi APH, dan menciptakan ketidakpastian hukum, terutama di wilayah yang seharusnya menjadi yurisdiksi Kejaksaan Negeri Baru. yakni Maluku tenggara.
"Tindakan Kejari Tual mengabaikan Peraturan presiden no 22 tahun 2024 dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan yang nanti berimplikasi pada pengkaburan proses penanganan perkara tipidkor," ungkapnya.
Dia juga menyoroti tindakan Kejari Tual secara tidak langsung dapat merusak citra APH secara kolektif,
karena menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
"Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, " Katanya.
Diakui penerbitan surat keputusan atas pembentukan satuan kerja baru Kejaksaan RI di sejumlah daerah ini secara prosedural adalah penegasaan atas perintah yang harus di patuhi Kejaksaan Negeri Tual.
"Kesimpulannya dalam kasus Landmark Kota Langgur, Kejaksaan Negeri Tual telah mengabaikan ketentuan sebagaimana Pasal 4 ayat 5a Perpres 22/ 2024 Tanggal 12 Februari 2024 tentang pembentukan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara," Pungkasnya.
Untuk diketahui tanggal 6 juni 2024 dilakukan pelantikan Kajari Tual atas nama Adam Ohoiled, S.H, dan tanggal 27 agustus 2024, pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara atas nama Fik Zulrofik S.H, M.H.(*)
Tak Kunjung Penetapan Tersangka Landmark Langgur, Kejari Tual Bungkam |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Landmark Langgur Tak Kunjung Ditetapkan, Doni Berkilah Masih Perhitungan Kerugian |
![]() |
---|
Kejari Tual Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Landmark Langgur |
![]() |
---|
Soal Dugaan Tipikor Landmark Langgur, Ini Pesan Akademisi ke Kejari Tual |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Tipikor Landmark Kota Langgur Lambat, Adam Ohoiled Bungkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.