Malra Hari Ini

Gerak Cepat, Polres Malra Tangkap YS Pelaku Penganiayaan Berat di Ohoi Evu

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu dini hari, terjadi penganiyaan yang menyebabkan luka berat terhadap Joseph Sirken di Ohoi Evu.

Istimewa
POLRES MALRA : Pelaku Penganiayaan berat di Ohoi Evu diringkus Polres Malra. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengamankan YS alias Onas pelaku penganiayaan berat, di Ohoi (Desa) Evu, Kecamatan Hoat Sorbay.

"Setelah menjalani pemeriksaan intensif terhadap pelaku, YS alias Onas yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Demo di Polres SBT, Masa Aksi Nilai Penegak Hukum di SBT Tajam Keatas Tumpul ke Bawah

Baca juga: Akhirnya, Jalan di Jembatan Dian-Tettoat Maluku Tenggara Diaspal Hotmix

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu dini hari, terjadi penganiyaan yang menyebabkan luka berat terhadap Joseph Sirken di Ohoi Evu.

"Peristiwa tersebut diawali ketika terduga pelaku berinisial YS alias Onas, dan korban Joseph Sirken dan beberapa rekannya mengkonsumsi miras jenis sopi di salah satu rumah warga," ungkapnya.

Menurutnya, dalam keadaan mabuk terjadi adu mulut antara terduga pelaku YS dan Korban Joseph Sirken.

Karena tersinggung, lanjutnya YS lantas mengambil pipa besi dirumahnya, langsung menghampiri dan memukul kepala korban menggunakan pipa besi beberapa kali.

"Atas pemukulan tersebut korban lantas dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis," ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan Satreskrim Polres Malra langsung mengamankan YS dan digelendang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya YS dijerat tindak penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud  Pasal 351 ayat (1) dan atau  (2) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun," pungkasnya.

Dikatakan Kapolres, pihaknya akan menindak tegas semua tindakan kekerasan di wilayah hukum Polres Malra.

"Kami minta kepada semua komponen masyarakat,  untuk menghindari kebiasaan mengkonsumsi miras,  karena miras merupakan salah satu penyebab utama  berbagai tindak pidana," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved