Malra Hari Ini
Gerak Cepat, Polres Malra Tangkap YS Pelaku Penganiayaan Berat di Ohoi Evu
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu dini hari, terjadi penganiyaan yang menyebabkan luka berat terhadap Joseph Sirken di Ohoi Evu.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengamankan YS alias Onas pelaku penganiayaan berat, di Ohoi (Desa) Evu, Kecamatan Hoat Sorbay.
"Setelah menjalani pemeriksaan intensif terhadap pelaku, YS alias Onas yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Demo di Polres SBT, Masa Aksi Nilai Penegak Hukum di SBT Tajam Keatas Tumpul ke Bawah
Baca juga: Akhirnya, Jalan di Jembatan Dian-Tettoat Maluku Tenggara Diaspal Hotmix
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu dini hari, terjadi penganiyaan yang menyebabkan luka berat terhadap Joseph Sirken di Ohoi Evu.
"Peristiwa tersebut diawali ketika terduga pelaku berinisial YS alias Onas, dan korban Joseph Sirken dan beberapa rekannya mengkonsumsi miras jenis sopi di salah satu rumah warga," ungkapnya.
Menurutnya, dalam keadaan mabuk terjadi adu mulut antara terduga pelaku YS dan Korban Joseph Sirken.
Karena tersinggung, lanjutnya YS lantas mengambil pipa besi dirumahnya, langsung menghampiri dan memukul kepala korban menggunakan pipa besi beberapa kali.
"Atas pemukulan tersebut korban lantas dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis," ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan Satreskrim Polres Malra langsung mengamankan YS dan digelendang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya YS dijerat tindak penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) dan atau (2) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun," pungkasnya.
Dikatakan Kapolres, pihaknya akan menindak tegas semua tindakan kekerasan di wilayah hukum Polres Malra.
"Kami minta kepada semua komponen masyarakat, untuk menghindari kebiasaan mengkonsumsi miras, karena miras merupakan salah satu penyebab utama berbagai tindak pidana," tutupnya.(*)
| 8 Bulan Rusak, Warga Kecewa Jembatan Rumadian-Dian Tak Kunjung Diperbaiki Pemprov Maluku |
|
|---|
| Duh! Baru Dibangun Dua Tahun, Landmark Langgur Mulai Rusak |
|
|---|
| Evaluasi Pelayanan Publik, Wawali Sidak Dinas Sosial Maluku Tenggara |
|
|---|
| Sepekan Tempati Gedung Pasar Langgur, Pedagang Ikan Ngaku Lebih Laris |
|
|---|
| Tangkapan Melimpah, Harga Ikan di Pasar Langgur Murah Meriah, Komu Rp 350 ribu per loyang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.