Landmark Kota Langgur

Kejari Tual Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Landmark Langgur 

Kejari Tual akan menjadwalkan press conference untuk menjelaskan lebih detail permasalahannya.

TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
KEJARI TUAL : Kasi Intel Kejari Tual Doni Limbong saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (24/6/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Kasi Intel Kejari Tual Doni Limbong mengatakan, lembaganya segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark Langgur, tahun anggaran 2023.

Namun, dia menolak menyebutkan lebih detail jumlah dan siapa saja identitas yang akan ditetapkan.

"Sudah masuk tahap akhir dalam pengumpulan alat-alat bukti," kata Doni saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Kejari Tual akan menjadwalkan press conference untuk menjelaskan lebih detail permasalahannya.

"Nanti kita akan jadwalkan prescon untuk detil lebih jelasnya," ungkapnya.

Baca juga: Serahkan 5.585 Bantuan Siswa Miskin, Wali Kota Tual Ajak Ubah Nasib Lewat Pendidikan

Baca juga: Rapat Koordinasi Antar Intansi, KKP Ambon Sebut Sertifikasi CBIB Penting Bagi Budidaya Perikanan

Sebelumnya, dia mengatakan lembaganya tetap menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark Langgur.

Hal tersebut dikemukakan menyusul permintaannya pengalihan kasus Landmark Langgur ke Kejari Malra.

"Untuk kasus dugaan tipikor Landmark Langgur tetap ditangani oleh Kejari Tual, sampai dinyatakan lengkap dan sempurna, kami terus berkoordinasi dengan Kejati Maluku untuk tindakan selanjutnya," ujarnya.. 

Doni pastikan bahwa proses penanganan kasus ini telah mengikuti seluruh prosedur dan tata kelola administrasi serta teknis penanganan perkara tindak pidana khusus yang berlaku. 

Tim penyidik yang menangani kasus ini pun telah ditetapkan melalui surat perintah penyidikan. 

"Hal tersebut menyatakan bahwa tim penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi, ditunjuk dalam surat perintah penyidikan yang mengutamakan jaksa-jaksa dalam tindak penyidikan," bebernya.

Semua tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Tual dalam tindak pidana khusus, kami selalu berkoordinasi dengan Kejati Maluku, juga dalam hal supervisi, agar prosesnya tetap berjalan sesuai dengan timeline yang sudah ditentukan," sambungnya.

Penyidikan terhadap kasus ini sendiri telah dimulai sejak 20 Agustus 2024, sebagaimana surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tual. 

"Proses penyelidikan dan penyidikan, merupakan satu rangkaian proses penegakan hukum yang continue dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved