Senin, 4 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Dua Wanita Pengedar Narkoba di Kota Ambon Diringkus Polisi

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka ini, berinisial A.O (51) dan W.A.S (35), diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Tayang:
Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Dua wanita tersangka narkoba berinisial A.O (51) dan W.A.S (35), diamankan Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. 

"Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut," kata Kombes Pol. Areis Aminnulla.

Kedua tersangka, A.O dan W.A.S, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Maluku Salurkan Bantuan Sosial tuk Buruh di Ambon

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved