Ambon Hari Ini
Dua Wanita Pengedar Narkoba di Kota Ambon Diringkus Polisi
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka ini, berinisial A.O (51) dan W.A.S (35), diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
"Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut," kata Kombes Pol. Areis Aminnulla.
Kedua tersangka, A.O dan W.A.S, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Maluku Salurkan Bantuan Sosial tuk Buruh di Ambon
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
| Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, Barang Bukti 16 Paket Siap Edar |
|
|---|
| Terbukti Manipulasi Informasi Elektronik, Mey Pesiwarissa Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara |
|
|---|
| Rotasi Besar di Polresta Ambon, Sejumlah Kapolsek Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas |
|
|---|
| Aksi Gemilang Marciano, Pembalap Maluku Rebut Podium di Indonesia Junior Talent Cup Mandalika 2026 |
|
|---|
| Pangdam XV Pattimura Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Dorong Profesionalisme Prajurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Dua-perempuan-Narkoba.jpg)