Narkoba di Ambon

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan

Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda di Kota Ambon, menandai keberhasilan Polda Maluku dalam mengungkap

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Tiga orang tersangka narkotika berinisial Z.I.M (24), serta dua perempuan A.O (51) dan W.A.S (35) ditangkap polisi. 

Dari penangkapan ini, polisi menyita 16 paket narkotika jenis ganja. Narkotika golongan I tersebut dikemas dengan kertas nasi berwarna coklat dan disembunyikan di bagian kaki celana sebelah kiri tersangka.

Kombes Pol. Areis Aminnulla menegaskan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku setelah penangkapan. 

"Untuk ketiga Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut," jelasnya.

Untuk tersangka A.O dan W.A.S, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sementara itu, tersangka Z.I.S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polda Maluku berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang haram tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved