Narkoba di Ambon

Empat Tersangka Narkoba di Ambon Terancam Hukuman Berat, Paling Lama 20 Tahun Penjara

Dua tersangka pertama, J.L.L (21), warga Gudang Arang, dan L.A.P (20), warga Benteng, ditangkap bersama pada 9 Juni sekitar pukul 21.00 WIT. 

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Keempat tersangka berinisial J.L.L (21), warga Gudang Arang; L.A.P (20), warga Benteng; S.A.T (45), warga Uritetu; dan S.L (26), warga Wainitu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus aparat kepolisian kini mendekam di Rutan Polda Maluku.

Keempat tersangka ini terancam hukuman penjara yang berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Dua tersangka pertama, J.L.L (21), warga Gudang Arang, dan L.A.P (20), warga Benteng, ditangkap bersama pada 9 Juni sekitar pukul 21.00 WIT. 

Keduanya diamankan di depan kantor Perhubungan Darat Air Salobar, jalan Dr. Malaiholo. 

Dari tangan mereka, polisi menyita ganja seberat 10,67 gram. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. 

Baca juga: Komisi IV DPRD Maluku Genjot Raperda Kearsipan, Ketua Komisi: Selamatkan Aset Daerah

Baca juga: Pelayanan KB Gratis Tersedia di 22 Puskesmas Sekota Ambon

Sementara Pasal 111 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Sehari kemudian, pada 10 Juni sekitar pukul 00.10 WIT, tersangka S.A.T (45), warga Uritetu, diamankan di sekitar Kampus UKIM Ambon, Talake. 

Dari S.A.T, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,16 gram. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (1) yang disangkakan terkait kepemilikan narkotika bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Sedangkan Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur tentang penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penangkapan terakhir dilakukan pada 11 Juni sekitar pukul 14.00 WIT, saat tim pemberantasan narkoba Polda Maluku meringkus S.L (26), warga Wainitu, di lokasi berbeda. 

Dari S.L, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,93 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian berhasil meringkus empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon, Jumat (13/6/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved