Narkoba di Ambon
Empat Tersangka Narkoba di Ambon Terancam Hukuman Berat, Paling Lama 20 Tahun Penjara
Dua tersangka pertama, J.L.L (21), warga Gudang Arang, dan L.A.P (20), warga Benteng, ditangkap bersama pada 9 Juni sekitar pukul 21.00 WIT.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Keempat tersangka berinisial J.L.L (21), warga Gudang Arang; L.A.P (20), warga Benteng; S.A.T (45), warga Uritetu; dan S.L (26), warga Wainitu.
Keempatnya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan di lokasi dan waktu berbeda sejak tanggal 9 hingga 11 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa keempat tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
"Mereka saat ini sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Sementara berkas perkara mereka sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke JPU," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.