Maluku Terkini
Komisi IV DPRD Maluku Genjot Raperda Kearsipan, Ketua Komisi: Selamatkan Aset Daerah
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, ditemui TribunAmbon.com, Kamis (12/6/2025), menjelaskan Raperda ini merupakan inisiatif komisi yang
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, terus menggenjot rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan bagi penyelenggara negara di daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, ditemui TribunAmbon.com, Kamis (12/6/2025), menjelaskan Raperda ini merupakan inisiatif komisi yang dinilai mendesak untuk menyelamatkan aset-aset daerah yang belum terdokumentasi secara baik.
“Perda ini sangat dibutuhkan. Ini merupakan urgensi dan sebuah keharusan untuk menyelamatkan aset daerah, dokumen-dokumen yang terbengkalai dan belum bisa tertata secara baik,” jelasnya.
Diterangkan Tethool, Raperda ini merupakan inisiatif dari komisi IV yang telah diusul sejak 2022.
Sayangnya, rencana itu sempat tertunda akibat kendala penganggaran.
Baca juga: Segini Harga Ikan Primadona Kawalinya di Masohi, Rp. 20 ribu per 8 Ekor
Baca juga: Pelayanan KB Gratis Tersedia di 22 Puskesmas Sekota Ambon
Baru di 2025 ini, Raperda tersebut kembali diusulkan sebagai inisiatif legislatif.
Komisi IV juga telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat, guna memperoleh acuan dalam penyempurnaan substansi aturan tersebut.
Kini, penyusunan naskah akademik dan Raperda telah rampung.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan uji publik.
Ditargetkan, Ranperda ini akan selesai suluruh tahapan pembahasan dan pengesahan dalam masa sidang 2025.
“Tahapan yang telah kami lakukan, yakni sudah ada naskah akademiknya. Mungkin dalam satu dua hari kedepan ini, akan dilakukan langkah berikut yaitu uji publik. Diusahakan Raperda ini selesai dalam masa sidang ini,” harapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.