Ambon Hari Ini
Perkara Penganiayaan di Batu Merah-Ambon, Pemuda Ini Dihukum 2 Tahun
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim tegaskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan mengalami luka berat”.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Hakim Ketua di PN Ambon, Martha Maitimu vonis Jihad Karepesina 2 tahun penjara.
- Vonis dijatuhkan lantaran terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mengalami luka berat.
- Diketahui perbuatan terdakwa pada 23 Juni 2025, bertempat di jalan raya Stain, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang tepatnya di jalan raya pertigaan kampuas IAIN.
- Korban Muhammad Rizal Rery alias Riza yang mengakibatkan luka berat.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Ahmad Jihad Karepesina alias Aji dalam perkara tindak pidana penganiayaan, divonis 2 Tahun penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Dedy Lean Sahusilawane dan Iqbal Albanna, sebagai Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/11/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim tegaskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan mengalami luka berat”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Jihad Karepesina alias Aji, dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua.
Baca juga: Minim Penerangan dan Banyak Lubang, Tikungan Ishak Wael Namlea Bahayakan Pengendara di Malam Hari
Baca juga: Jawab Keresahan Warga Atas Gangguan Ketertiban Umum, 40 Meriam Kaleng Disita Polsek Nusaniwe
Putusan yang dijatuhi tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa satu tahun dan enam bulan.
Salah satu yang dipertimbangkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban cacat seumur hidup.
Dalam kasus dengan nomor perkara 199/Pid.B/2025/PN Amb, ditetapkan barang bukti berupa satu kunci ban mobil dengan panjang 30 Cm, dirampas untuk dimusnahkan.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
Diketahui perbuatan terdakwa pada 23 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIT, bertempat di jalan raya Stain, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang tepatnya di jalan raya pertigaan kampuas IAIN.
Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhammad Rizal Rery alias Riza yang mengakibatkan luka berat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jihad-Karepesina.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.