Narkoba di Ambon

Dua Pemuda di Ambon Diciduk Polisi karena Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu oleh kedua

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
TERSANGKA NARKOBA - Kedua tersangka AR (38), seorang wiraswasta, dan HH (38) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menciduk dua pemuda di Kota Ambon pada Kamis (26/2/2025), sekitar pukul 23.00 WIT. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menciduk dua pemuda di Kota Ambon pada Kamis (26/2/2025), sekitar pukul 23.00 WIT. 

Kedua pemuda tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AR (38), seorang wiraswasta, dan HH (38). 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu oleh kedua tersangka.

"Berawal dari informasi bahwa tersangka ada memiliki, membawa, menyimpan, narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, petugas Kepolisian standby selanjutnya melakukan penangkapan," jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (6/3/2025).

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian berhasil menyita tiga paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH. 

Baca juga: Lampaui Kapolda, Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim Miliki Kekayaan Lebih dari Rp 13 Miliar

Baca juga: Banjir Rob Kembali Rendam Belasan Rumah di  Pesisir Desa Waiheru Kota Ambon

Tiga paket tersebut dikemas dalam plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,2016 gram.

Sementara itu, dari tangan tersangka AR, petugas menyita enam paket sabu ukuran kecil. 

Enam paket tersebut terdiri dari satu plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening ukuran kecil.

Masing-masing berisi kristal bening yang diduga sabu dan satu plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat total 0,4490 gram.

"Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Kini, kedua tersangka telah ditahan. Tersangka AR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved