Harta Kekayaan

Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim Miliki Kekayaan Lebih dari Rp 13 Miliar

Berdasarkan laporan elhkpn.kpk.go.id, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim terakhir melaporkan kekayaannya senilai lebih dari Rp. 13 miliar.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setiap pejabat negara tak terkecuali pejabat di instansi Polri diwajibkan melaporkan harta kekayaannya dan diumumkan secara resmi melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Pengumuman ini memberikan gambaran mengenai total kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat kepolisian tersebut.

Berdasarkan laporan elhkpn.kpk.go.id, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim terakhir melaporkan kekayaannya senilai lebih dari Rp. 13 miliar.

Laporan itu tertanggal 29 Maret 2019 saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolres Halmahera Timur

Berdasarkan data yang diperoleh, total harta kekayaan Driyano mencapai Rp 13.453.653.697. Harta tersebut terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan: Rp 4.660.000.000, yang meliputi tiga properti di Tangerang Selatan dan Bitung.
  • Alat transportasi dan mesin: Rp 815.000.000, yang terdiri dari tiga unit mobil, yaitu Toyota Mini Bus tahun 2012, Honda Mini Bus tahun 2014, dan Honda CRV tahun 2018.
  • Kas dan setara kas: Rp 7.978.653.697.

Baca juga: Ini Daftar Harta Kekayaan Kapolres se-Maluku Berdasarkan LHKPN, Siapa yang Terkaya?

Baca juga: Baru Setahun Menjabat Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang Miliki Total Harta Rp 1.1 Miliar

Dalam laporan tersebut, Driyano tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun harta lainnya. Ia juga tidak memiliki utang.

Total harta kekayaannya jauh melebihi Kapolres sejajaran di wilayah Maluku, bahkan diatas Kapolda, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan yang memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5.461.000.000. 

Satt dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengaku dirinya telah melaporkan harta kekayaan terbaru sebagai Kapolresta Ambon namun laporan tersebut masih direvisi KPK sehingga belum diterbitkan.

"Sudah saya laporkan, dalam tahap revisi oleh KPK," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/3/2025).

Ditanya mengenai nilai kekayaannya apakah masih setara dengan laporan sebelumnya, dia mengaku masih sama.

"Masih sekitar segitu," cetusnya.

Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim juga menekankan bahwa laporan harta kekayaan yang telah dipublikasikan oleh KPK telah melalui proses pendalaman dan penelusuran, sehingga dianggap valid.

"Kalau harta kekayaan yang sudah dicatat dan didatakan serta dapat dipublikasikan oleh KPK, itu sudah berdasarkan hasil pendalaman dan penelusuran oleh KPK serta dianggap sudah tidak ada masalah," pungkasnya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam upaya pemberantasan korupsi. 

LHKPN wajib dilaporkan secara berkala oleh pejabat negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Masyarakat dapat mengakses informasi LHKPN melalui situs resmi KPK. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved