Ambon Hari Ini

Bantah Surat Permintaan Anggaran ke Swasta, Kadinkes Maluku Ngaku Tanda Tangannya Dipalsukan

Diketahui, surat permintaan dukungan anggaran yang ditujukan kepada pihak swasta tersebut menjadi sorotan karena adanya kejanggalan serius.

Jenderal Loius
SURAT DINKES - Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Aslian Noor angkat bicara menanggapi beredarnya surat resmi permintaan anggaran HKN ke pihak swasta yang mencatut nama dan tanda tangannya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Aslian Noor, angkat bicara menanggapi beredarnya surat resmi permintaan anggaran HKN ke pihak swasta yang mencatut nama dan tanda tangannya. 

Saat ditemui TribunAmbon.com, Senin (3/11/2025) di Puskemas Tawiri, dr. Yan melontarkan klaim mengejutkan yang justru memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan penanganan dugaan tindak pidana di internal instansi.

Diketahui, surat permintaan dukungan anggaran yang ditujukan kepada pihak swasta tersebut menjadi sorotan karena adanya kejanggalan serius.

Termasuk permintaan transfer dana ke rekening pribadi panitia.

Meskipun surat tersebut secara jelas mencantumkan nama dan tanda tangannya sebagai Kepala Dinas.

Tetapi dr. Yan Aslian Noor secara tegas membantah keabsahan dokumen itu.

Ia mengklaim, surat tersebut tidak benar dan menduga ada pihak yang dengan sengaja memalsukan tanda tangannya.

"Itu tidak benar, bisa saja oleh orang yang punya niat, ada saja to," ujar dr. Yan Aslian Noor, menduga adanya aksi pemalsuan.

Baca juga: Pemandangan Kumuh di Pusat Kota Namlea, 134 Meter Sisi Jalan Dipenuhi Sampah Plastik

Lebih lanjut, dirinya menyatakan akan menginvestigasi persoalan pencatutan ini. 

Ia berjanji akan melakukan perbaikan jika ditemukan adanya kelalaian atau kekeliruan.

"Ya nanti kita akan investigasi, kalau memang ada kelalaian lalu kalau memang ada yang kurang atau kekeliruan dalam hal itu pasti kita lakukan perbaiki," ungkapnya.

Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah sikap Kadinkes yang terkesan meremehkan implikasi hukum dari kasus ini.  

Ia malah berdalih bahwa masalah tidak perlu dibesar-besarkan karena tidak menarik dana dari pihak swasta.

Sikap menghindar dari dr. Yan Aslian Noor semakin terlihat ketika ia menyatakan bahwa persoalan ini tidak jelas dan menegaskan bahwa institusinya bukan lembaga penegak hukum.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved