Ambon Terkini

Cabuli Anak Kandung, Oknum Satpol PP di SBB Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim Ketua menegaskan bahwa terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencabulan serta persetubuhan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/Maula
PEKARA PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN - Oknum Satpol PP di SBB saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (3/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial ‘ABT’ divonis 20 tahun penjara. 

Korban tersebut diketahui merupakan anak kandungnya sendiri.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Hakim Dedy Lean Sahusilawane dan Iqbal Albanna sebagai Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/11/2025).

Putusan ini lebih berat dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni 18 Tahun.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua menegaskan bahwa terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencabulan serta persetubuhan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: DPRD Maluku Tinjau Tumpahan Oli di Pantai Wailaa, Ambon

Baca juga: Bendera Parpol Penuhi JMP, Ada Yang Lepas Ikatan, Buat Warga Berhati-hati saat Melintas

Hakim juga mengatakan, perbuatan terdakwa tidak ditemukan hal yang meringakan hanya yang memberatkan saja.

"Mengadili Terdakwa ‘ABT’ dengan pidana penjara selama 20 Tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. 

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sidang kemudian ditutup oleh majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa ‘ABT’ diamankan oleh Ditreskrimum Polda Maluku, disalah satu kamar penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada Jumat (25/4/2025) lalu.

Dalam kondisi tangan terborgol plastik, terdakwa kemudian digiring ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved