Ambon Terkini

Dari Proyek Pembangunan Perpustakaan di Aru, Berakhir ke Jeruji Besi, Johan Divonis 2 Tahun  

Lekatompessy diproses dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan dan Kearsipan pada Kabupaten Kepulauan Aru.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI- Johan Lekatompessy, selaku PPK, usai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon bertempat di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (30/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Johan Lekatompessy, selaku Pejabat Pembuat Komite (PPK) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, divonis 2 tahun penjara. 

Lekatompessy diproses dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan dan Kearsipan pada Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tahun anggaran 2022.

Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Wahab Mangar, selaku Kuasa Direktur CV. Medan Jaya Makmur.

Vonis ini dijatuhi Hakim Ketua Rahmat selang, didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat dan Hakim Paris Edward berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/7/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim tegaskan bahwa terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa Wahab Mangar.

Perbuatan terdakwa Johan Lekatompessy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Johan Lekatompessy alias Hani, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun,” ungkap Hakim Ketua. 

Baca juga: Korupsi Proyek Perpustakaan di Aru, Wahab Mangar Divonis7 Tahun Penjara dan Ganti 1,5 M

Baca juga: Pemda Buru Tak Hadir, Komisi I DPRD Maluku Jadwal Ulang Rapat Terkait Penertiban Gunung Botak

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 100 juta,  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti. 

Hanya Wahab Mangar, selaku Kuasa Direktur CV. Medan Jaya Makmur, yang dibebankan sebesar Rp. 1.572.919.910,50, sebagaimana dalam perhitungan kerugian negara. 

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru, menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan sebesar Rp. 9.381.386.249,97 

Anggaran tersebut dipersiapkan untuk pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Namun tidak sesuai dengan ketentuan. 

Atas tindak tersebut, berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. Rp748.595.148,01 dan kekurangan denda keterlambatan senilai Rp. 824.324.762,49 sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 1.572.919.910,50.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved