Maluku Terkini
Korupsi Proyek Perpustakaan di Aru, Wahab Mangar Divonis7 Tahun Penjara dan Ganti 1,5 M
Dirinya didakwakan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wahab Mangar, selaku Kuasa Direktur CV. Medan Jaya Makmur, divonis tujuh tahun penjara.
Dirinya didakwakan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tahun anggaran 2022.
Wahab diproses bersama dengan Johan Lekatompessy, selaku Pejabat Pembuat Komite (PPK) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, dalam berkas perkara terpisah.
Mereka diproses karena anggaran yang dikucurkan sebesar Rp. 9.524.250.000 untuk pembangunan gedung itu, tidak sesuai dengan ketentuan.
Anggaran miliaran itu bersumber dari APBD setempat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk melaksanakan pembangunan gedung.
Atas tindak tersebut, berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. Rp748.595.148,01 dan kekurangan denda keterlambatan senilai Rp. 824.324.762,49 sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 1.572.919.910,50
Nilai tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Kepulauan Aru Nomor: 700.1.2.2.2/03/XII/2024 Tanggal 10 Desember 2024;
Baca juga: Fotografer Ternama Ellontoms Ditangkap Bawa Sabu di Ambon, Begini Kronologinya
Baca juga: Rotasi Jabatan di Polresta Ambon: Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kapolsek Sirimau Resmi Berganti
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Rahmat selang, didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat dan Hakim Paris Edward berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/7/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakin menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidan korupsi dengan unsur, setiap orang, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahab Mangar Alias Wahab, dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua.
Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp. 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Kuasa Direktur CV. Medan Jaya Makmur itu juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,5 miliar sekian, sebagaimana dalam perhitungan kerugian negara.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan terdakwa dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita.
Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum 3 tahun dan 8 bulan.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru menyatakan pikir-pikir. (*)
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.