Ambon Hari Ini
Bantah Surat Permintaan Anggaran ke Swasta, Kadinkes Maluku Ngaku Tanda Tangannya Dipalsukan
Diketahui, surat permintaan dukungan anggaran yang ditujukan kepada pihak swasta tersebut menjadi sorotan karena adanya kejanggalan serius.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
"Sebenarnya persoalan ini juga tidak jelas. Kita bukan institusi polisi, kita Institusi yang selalu melakukan perbaikan pelayanan," katanya.
Baca juga: Berkat Sapu Lidi, Udin Wally Sekolahkan Dua Anak Hingga Perguruan Tinggi
Puncak kontroversi adalah pernyataan Kadinkes yang secara eksplisit membantah bahwa pencatutan nama dan tanda tangan yang merupakan inti dari dugaan pemalsuan surat resmi dapat dikategorikan sebagai permasalahan hukum.
"Tidak ada satu pun yang bisa mengatakan kalau ada kesalahan hukum Ini kan tidak ada," tegasnya.
Sikap Kadinkes Maluku yang meremehkan isu ini berbanding terbalik dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 263 KUHP secara jelas mengkategorikan pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau bukti sebagai tindak pidana.
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Jika benar tanda tangan dr. Yan Aslian Noor telah dipalsukan, maka ini merupakan tindak pidana serius.
Sebaliknya, jika klaim pemalsuan tersebut hanya dalih, maka dr. Yan Aslian Noor juga berpotensi terlibat dalam dugaan pelanggaran akuntabilitas publik terkait surat permintaan anggaran yang janggal tersebut.
Masyarakat kini menantikan hasil investigasi dari pihak Dinkes Maluku dan ketegasan pihak berwenang dalam menyikapi dugaan pemalsuan tanda tangan Pejabat Publik dan potensi pelanggaran pengelolaan keuangan instansi pemerintah ini.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku diguncang isu praktik tak etis menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 tahun 2025.
Sebuah surat resmi yang beredar luas menunjukkan adanya permintaan dukungan anggaran dari pihak swasta.
Namun dana diminta ditransfer ke rekening bank atas nama pribadi salah seorang panitia.
Hal ini mengindikasikan dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas instansi publik.
Surat kontroversial bernomor 400.7.27.4/420 dan bertanggal 14 Oktober 2025 tersebut, dengan jelas ditujukan kepada salah satu hotel di Kota Ambon.
Perihal surat tersebut adalah "Dukungan Anggaran dan Partisipasi" untuk kegiatan HKN yang direncanakan berlangsung pada 5-7, 8, dan 12 November 2025 di Sport Hall dan Lapangan Merdeka.
| TP PKK Kota Ambon Terapkan Program BerOBAT di SMPN 7 Ambon |
|
|---|
| 71 Siswa Diktukba SPN Polda Maluku Jalani Latihan Kerja di Polresta Ambon |
|
|---|
| Bendera Parpol Penuhi JMP, Ada Yang Lepas Ikatan, Buat Warga Berhati-hati saat Melintas |
|
|---|
| Pelindo Ambon Targetkan Nol Stunting di Desa Laha: Program Intensif Stunting Care Digelar 6 Bulan |
|
|---|
| Kolaborasi Lawan Stunting: BPOM dan Pelindo Gelar Edukasi di Puskesmas Tawiri Ambon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.