Ambon Hari Ini

Kejari Garap 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha Ambon

Masifnya pemeriksaan ini setelah tim penyidik resmi tingkatkan kasus ini dari Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Sprindik.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Ringkasan Berita:
  • Tim penyidik Kejari Ambon periksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PAD di Negeri Laha, tahun anggaran 2020-2021.
  • Tim penyidik resmi tingkatkan kasus ini dari Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025
  • Menurut Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, para pihak yang diperiksa sebagai saksi yakni berinisial “NM” selaku Mantan Saniri Negeri Laha, “GL” selaku Kewang Darat, dan “HM” selaku Kewang Laut.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kembali periksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tahun anggaran 2020-2021.

Masifnya pemeriksaan ini setelah tim penyidik resmi tingkatkan kasus ini dari Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025, lalu setelah menemukan bukti yang cukup.

Hal ini disampikan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada rekan media. 

Menurutnya, para pihak yang diperiksa sebagai saksi yakni berinisial “NM” selaku Mantan Saniri Negeri Laha, “GL” selakuKewang Darat, dan “HM” selaku Kewang Laut.

Mereka dilakukan pemeriksaan pada Selasa 4 November 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. 

“Tiga saksi yang diperiksa yakni, NM. (Mantan Saniri Negeri Laha), GL (Kewang Darat) dan HM (Kewang Laut)," ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno.

Baca juga: Seminggu Berlalu, Target Pemeliharaan JMP Pada Akhir Oktober Belum Juga Selesai

Baca juga: KKG Rayon IV Maluku Gelar Workshop dan Pelantikan Pengurus di Kabupaten Buru

Diberitakan sebelumnya, pada 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan 2021 PAD Negeri Laha sebesar Rp 937 juta. 

Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Kasi Pidsus menambahkan bahwa dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). 

Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.

"Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Dengan taksiran kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp. 1 miliar lebih. 

"Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar, "jelasnya.

Hingga kini, telah beberapa saksi diperiksa. 

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved