Ambon Hari Ini

Rusdi Ambon Kembalikan Rp. 200 Juta Terkait Kasus Korupsi di Dok Waiame

Penyerahan ratusan juta itu berkaitan dengan pengembalian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok Waiame .

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber; Istimewa
TUNGGAKAN GAJI - Direktur Panca Karya, Rusdi Ambon saat diwawancarai TribunAmbon.com terkait tunggakan gaji karyawan, Kamis (13/3/2025). (Dok) 

Rusdi Ambon Kembalikan Rp. 200 Juta Dalam Kasus  Korupsi di Dok Waiame

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Direktur PD. Panca Karya, Rusdi Ambon, serahkan Rp. 200 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. 

Penyerahan ratusan juta itu berkaitan dengan pengembalian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020 hingga 2024 dengan nilai anggaran Rp. 177 miliar. 

Baca juga: Kampus STIKes Maluku Husada Investigasi Dugaan Penyimpangan dalam Kegiatan LDK

Baca juga: Tak Ada Pungli di Gunung Botak, Syahrul Haulussy Tegaskan Itu Dana untuk HUT Buru

Uang tersebut langsung diserahkan Rusdi Ambon ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Selasa (4/11/2025).

Meski begitu, uang yang dikembalikan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Panca Karya Ambon, itu belum semuanya. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno mengaku, Rusdi Ambon sejauh ini baru mengembalikan Rp. 550 juta, dari total yang ditaksir mencapai Miliar rupiah. 

"Iya telah kembalikan Rp. 200 juta. Sejauh ini baru Rp. 550 juta yang sudah dikembalikan," ungkap Azer melalui panggilan Whatshapanya kepada rekan media. 

Meskipun berbagai rangkaian telah dilakukan dalam membongkar kasus ini, tim penyidik Kejari Ambon belum menetapkan tersangka. 

Kini masih menanti hasil Audit bersama tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku.

Sembari demikian, Kejari Berharap ada etikad baik berbagai pihak, mulai dari Perusahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta yang merasah belum mengembalikan kerugian negara itu, agar segera dikembalikan secepatnya.

"Kejari warning seluhuruh perusahan daerah maupun perusahan swasta di Maluku selain PT Dok, yang merasa mengambil uang hasil korupsi segera dikembalikan, sebelum adanya penetapan tersangka," tegasnya.

Diketahui, sejak dilakukan gelar perkara (ekspose) pada Senin 8 April 2025 lalu, telah puluhan saksi diperiksa yang berkaitan dengan kasus ini. 

Mereka yang telah diperiksa mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku. 

Selain itu dalam tahap penyidikan, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved