Narkoba di Ambon
Kepemilikan Tembakau Sintetis 17.77 gram, Jaksa Tuntut Naviar 2,6 Tahun
Tuntutan tersebut dibacakan JPU J. Pattipeilohy, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram, Naviar alias Nago dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU J. Pattipeilohy, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, Senin (12/8/2024).
JPU menyatakan bahwa terdakwa Naviar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Naviar alias Nago, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU.
Baca juga: Pengadilan Negeri Ambon Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Tingkatkan Transparansi
JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa satu buah paket kiriman yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram yang dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran besar dan dilipat dengan baju kaos oblong warna abu-abu, kemudian di bungkus dengan plastic warna hitam serta lakban bening yang diatasanya bertuliskan a.n Pengirim Irham (Jakarta) dan Penerima Muhamad Fikram, 0822 4792 9754, Kampung jawa tantui atas belakang taman Australia/Masjid Al Hijrah Rt.002/Rw.005 Kec. Sirimau Kota Ambon.
Juga satu hendphone merk Samsung A03 warna hitam dengan nomor sim card 0822 4792 9754, dirampas untuk negara.
Untuk diketahui, Naviar ditangkap pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 17.07 WIT. Naviar ditangkap di Jl. A.Y. Patty Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di depan Kantor Lion Parcel. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.