Ambon Hari Ini
Pengadilan Negeri Ambon Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Tingkatkan Transparansi
Penerapan SMAP ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 14/BP/SK.PW1/II/2024 yang dikeluarkan pada 16 Februari
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon mulai menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai langkah pencegahan praktik korupsi dan meningkatkan transparansi di lingkungan peradilan.
Penerapan SMAP ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 14/BP/SK.PW1/II/2024 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2024.
Dimana Pengadilan Negeri Ambon menjadi salah satu dari beberapa pengadilan di Maluku yang ditunjuk sebagai pelaksana sistem ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nova Loura Sasube, melalui juru bicara Rahmat Selang.
Selang sampaikan bahwa penerapan SMAP ini diharapkan dapat membantu pengadilan dalam merencanakan tindakan untuk mengatasi risiko penyuapan serta meningkatkan integritas di setiap unit pelayanan.
Baca juga: Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan
Baca juga: Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi DIPA Poltek Ambon 1 Tahun Penjara
"Melalui penerapan SMAP, kami berharap dapat mendorong pengadilan untuk merencanakan tindakan dalam mengatasi risiko dan peluang peningkatan penyuapan," kata Rahmat Selang di ruang rapat utama Pengadilan Negeri Ambon Senin (12/8/2024).
Selang menambahkan bahwa SMAP juga bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperketat aturan dengan membatasi interaksi pegawai pengadilan dengan pihak luar.
Hal tersebut menurutnya sebagai bentuk pencegahan dini terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Pengadilan Negeri Ambon.
Selain itu, Pengadilan Negeri Ambon juga mulai menerapkan zona integritas yang tidak hanya ditujukan kepada masyarakat tetapi juga kepada seluruh pegawai pengadilan.
"Kami memberlakukan zona integritas ini agar bisa memantau setiap orang yang berkunjung, termasuk pegawai kami. Bahkan ada KTP yang harus ditinggalkan di pos untuk kami mengetahui identitas warga saat berkunjung," jelasnya.
Langkah ini menurut Selang, dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi justru untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan proses peradilan yang bersih dan transparan.
Dengan harapan penerapan SMAP dan zona integritas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat semakin meningkat.
“Harapannya, penerapan SMAP dan zona integritas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutup Selang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.