Kasus Korupsi Poltek Ambon
Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi DIPA Poltek Ambon 1 Tahun Penjara
2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Poltek Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis ringan 2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022.
Keduanya yakni terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette selaku PPK Politeknik Ambon.
Dua PPK Poltek Ambon ini divonis masing-masing selama 1 tahun penjara
Vonis tersebut dibacakan, oleh Hakim ketua, Wilson Sriver didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (9/8/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa masing-masing, terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap Hakim.
Baca juga: Korupsi Anggaran DIPA Poltek Ambon, Wadir Fentje Salhuteru Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Baca juga: Direktur Poltek Ambon Akui Terima Rp 48 Juta Aliran Korupsi DIPA
Saat membacakan putusan, majelis hakim katakan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022, bersama dengan terdakwa Fentje Salhuteru.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 6 bulan penjara.
“Juga membayar denda sebesar Rp. 50 Juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.
Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Peni Tupan dan Dino Huliselan menyatakan pikir-,pikir.
Sebelumnya, terdakwa Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Fentje Salhuteru divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, dua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mereka juga tak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.