Ambon Hari Ini

Tega! Remaja 16 Tahun Dikeroyok di Depan SMA Negeri 12 Ambon, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Aksi kekerasan itu dilakukan oleh tiga pelaku masing-masing berinisial AS, FT, dan RN. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

|
Sumber: Polsek Nusaniwe
KASUS KEKERASAN - Tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (11/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Seorang remaja 16 tahun berinisial JH menjadi korban pengeroyokan brutal oleh tiga pelaku berinisial AS, FT, dan RN di kawasan Airsalobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
  • Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Nusaniwe
  • Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta 3 pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Ambon. 

Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial JH menjadi korban pengeroyokan brutal di kawasan Airsalobar, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (18/10/2025) sore.

Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta membenarkan kejadian tersebut. 

Baca juga: Demo Gerakan Revolusi Jalanan Buru, Desak Polisi Tangkap Mafia Bahan Kimia Gunung Botak

Baca juga: Jalan Utama di Kota Bula Rusak Parah Hingga Tergenang Air, Warga Kritik Pemerintah SBT Gerak Lambat

Ia menyebut, aksi kekerasan itu dilakukan oleh tiga pelaku masing-masing berinisial AS, FT, dan RN. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan Mapolsek Nusaniwe.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan, apalagi terhadap anak di bawah umur. Ketiganya sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Johan Anakotta kepada TribunAmbon.com, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/105/X/2025/Spkt Ops/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIT di Pantai Airsalobar.

Awalnya, pelaku AS dan FT datang menghampiri korban JH yang tengah duduk bersama teman-temannya. AS menanyakan soal dugaan pemukulan terhadap adiknya. Namun korban membantah tuduhan itu.

Tanpa banyak bicara, FT langsung memukul korban, hingga terjadi perkelahian. JH sempat membalas dan kemudian berlari ke arah SMA Negeri 12 Ambon untuk menyelamatkan diri.

Namun para pelaku terus mengejar. Sesampainya di depan sekolah, pelaku RN menarik bagian belakang baju korban hingga JH jatuh terlentang di jalan raya. 

Tak berhenti di situ, RN bersama AS dan FT menghujani korban dengan pukulan bertubi-tubi.

Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah seorang warga berinisial PD datang menolong korban.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek di alis kiri, bengkak di dahi, luka lecet di tangan kanan, serta gigi patah.

Kapolsek Nusaniwe menegaskan, jajarannya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan anak-anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Semua persoalan bisa diselesaikan secara hukum,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved