Korupsi Poltek Ambon

Korupsi Anggaran DIPA Poltek Ambon, Wadir Fentje Salhuteru Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Fentje Salhuteru divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Ist
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Fantje Salhuteru divonis 1 tahun dan 10 bulan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Fentje Salhuteru divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Salhuteru merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon Tahun 2022 sebesar Rp 72 miliar.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Vonis dibacakan Hakim Wilson Sriver sebagai Ketua didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (8/8/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,“ ungkap Hakim Wilson saat membacakan putusannya.

Baca juga: Direktur Poltek Ambon Akui Terima Rp 48 Juta Aliran Korupsi DIPA

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Poltek Ambon, Pengacara Minta Maria Pattiwael Ditetapkan Tersangka

Dalam membacakan putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fentje Salhuteru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Mantan Pejabat Poltek Ambon itu juga dihukum dengan pidana denda tanpa uang pengganti, sebab terdakwa telah melunasi kerugian yang dibebankan kepadanya.

“Serta denda sejumlah Rp. 50 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan,” lanjutnya.

Usai mendengar vonis Hakim, baik Terdakwa yang didampingi kuasanya yakni Henry Lusikooy maupun tim JPU yang dihadiri Inggrid Louhenapessy dan Novi Beatrix Temmar menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved