Kasus Dugaan Korupsi

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Poltek Ambon, Pengacara Minta Maria Pattiwael Ditetapkan Tersangka

Pengacara minta Maria Pattiwael ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DPA Poltek Ambon tahun 2020

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, konfrontir dan pemeriksaan terdakwa kasus Tipikor, Politeknik Negeri Ambon, Rabu (26/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, diminta menetapkan Ketua Panitia Wisuda 2022, Politeknik Negeri Ambon, Maria Pattiwael sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DPA Poltek Ambon tahun 2020.

Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, ada sejumlah anggaran yang tak mampu dipertanggungjawabkan olehnya.

Misalnya saja, anggaran Rp. 80 juta, dana tambahan yang diberikan terdakwa Fentje Salhuteru.

Baca juga: Dinilai Lambat Tangani Dugaan Korupsi Pj Gubernur, AMB Tuntut Kapolda dan Kajati Maluku Dicopot

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Poltek Ambon Sebut Ada Aliran Uang Dua Pegawai Kampus

Selain itu, ada anggaran hibah yang diberikan pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah, sejumlah Rp. 44 juta, yang juga diperuntukkan untuk anggaran wisuda, namun dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Yakni, dipergunakan untuk perbaikan plafon aula Poltek Ambon.

Hal itu diungkapkan penasehat hukum fentje Salhuteru, yakni Hendry Luskooy kepada TribunAmbon.com di pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (26/6/2024) usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, konfrontir dan pemeriksaan terdakwa.

Menurutnya, kesaksian dari Maria Pattiwael terkesan berbelit-belit dan berbohong, sehingga dirinya meminta agar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi berdasarkan fakta sidang, saksi Maria Patiwael dalam memberikan keterangan ini, sangat berbelit-belit.  Tiga kali dia dipanggil untuk hadir di sidang. Satu kali sebagai saksi, dua kali saat Konfrontir, keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak pernah menetap,” kata Lusikooy.

“Akibat dari keterangan berubah-ubah itulah, maka saya meminta kepada majelis hakim, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.

Lanjutnya, dengan keterangan itu dapat membuktikan bahwa uang itu dinikmatinya, karena tidak ada bukti.

“Karena tidak ada bukti, sehingga saya sendiri selaku penasehat hukumnya Fentje Salhuteru Meminta dia ditetapkan sebagai tersangka” pinta penasehat hukum fentje Salhuteru.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved