Kasus Dugaan Korupsi
Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tawiri, Pengadilan Tinggi Nyatakan Soplanit Tak Bersalah
Soplanit dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi penbebasan lahan Negeri (Desa) Tawiri untuk Pembangunan Dermaga Lantamal IX Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengabulkan permohonan banding Johana Rachel Soplanit.
Soplanit dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi penbebasan lahan Negeri (Desa) Tawiri untuk Pembangunan Dermaga Lantamal IX Ambon.
Putusan itu tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 3/PID.SUS-TPK/2022 PT AMB.
"Hasil Putusan pengadilan tinggi Ambon menyatakan bahwa Johana Rachel Soplanit tidak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair," kata Penasihat Hukum Soplanit, Hendrik Lusikooy kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) siang.
Pengadilan Tinggi pun menyatakan Soplanit harus dibebaskan.
"Sehingga terhadap Johana Rachel Soplanit dinyatakan bebas, dibebaskan dari segala tuntutan hukum," lanjutnya.
Namun, Lusikooy belum bisa memastikan pertimbangan hukum majelis hakim membebaskan kliennya itu.
"Dasar pertimbangan belum dibaca karena surat putusan itu saya belum terima sehingga dasar pertimbangan hukum seperti apa kami belum tahu. Nanti setelah putusan baru bisa dipelajari apa pertimbangan hukumnya Pengadilan Tinggi membebaskan Soplanit," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Soplanit selama 1,6 tahun, Jumat (17/12/2021) lalu.
Majelis Hakim juga memvonis Soplanit membayar uang pengganti Rp 50 juta, jika tidak harta bendanya yang masih ada disita oleh negara dan dilelang oleh jaksa.
Majelis Hakim menyatakan terdaka terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Atas putusan itu, pihak Jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding.(*)